HAK MEWARIS BAGI ANAK LAKI-LAKI PADA MASYARAKAT SEMENDO DI PEKON WAY PETAI KECAMATAN SUMBERJAYA KABUPATEN LAMPUNG BARAT

GISTA LEORIKA, 1412011171 (2018) HAK MEWARIS BAGI ANAK LAKI-LAKI PADA MASYARAKAT SEMENDO DI PEKON WAY PETAI KECAMATAN SUMBERJAYA KABUPATEN LAMPUNG BARAT. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1087Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1087Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum waris adat merupakan aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Pada masyarakat adat Semendo yang sistem kekerabatannya matrilineal berlaku sistem kewarisan mayorat perempuan yang artinya harta peninggalan akan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada anak tertua perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai hak mewaris bagi anak laki-laki pada masyarakat Semendo di Pekon Way Petai Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat dengan pokok bahasan struktur masyarakat adat Semendo, sistem pewarisan masyarakat adat Semendo, subjek dan objek pewarisan pada masyarakat adat Semendo, serta hak mewaris bagi anak laki-laki pada masyarakat adat Semendo. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan nenunjukkan bahwa masyarakat adat Semendo di Pekon Way Petai Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat adalah masyarakat matrilineal yaitu menganut sistem keturunan dari garis keibuan atau perempuan. Sistem kewarisan mayorat perempuan yang dianut menyebabkan anak tertua perempuan atau Tunggu Tubang yang berhak mendapat warisan. Subjek dalam pewarisan ini adalah pewaris dan ahli waris, sedangkan objek dalam pewarisan ini adalah harta peninggalan dari pewaris. Hak mewaris anak laki-laki dalam sistem pewarisan ini yaitu anak laki-laki khususnya anak laki-laki tertua (sulung) berhak menjadi ahli waris yang mewarisi segenap harta peninggalan pewaris atau harta Tunggu Tubang apabila tidak terdapat anak perempuan dalam suatu keluarga. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pembagian hukum waris yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor pendidikan, persamaan kedudukan dan hak antara anak laki-laki dan perempuan, serta perkembangan zaman. Kata kunci: Hak Mewaris, Mayorat Perempuan, Tunggu Tubang,Masyarakat Adat Semendo

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
> > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc

> HQ The family. Marriage. Woman
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201806217 . Digilib
Date Deposited: 29 Jun 2018 06:53
Terakhir diubah: 29 Jun 2018 06:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31866

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir