ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Nomor: 10/Pid/Pra/2017/PN.Tjk)

AMIR HIDAYAT, 1342011024 (2018) ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Nomor: 10/Pid/Pra/2017/PN.Tjk). Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (3544Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3542Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu mekanisme yang disediakan KUHAP dalam menjamin agar perlindungan akan hak asasi manusia, ketidakpastian hukum dan keadilan adalah melalui Praperadila. Salah satu putusan praperadilan adalah mengabulkan permohonan pembatalan penetapan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat adalah Putusan Nomor: 10/Pid/Pra/2017/PN.Tjk. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan penetapan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat pada Putusan Nomor: 10/Pid/Pra/2017/ PN.Tjk dan bagaimanakah kewenangan hakim dalam memeriksa perkara praperadilan pada persyaratan formil atau langsung pada pokok perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penyidik pada Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim terhadap dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka pemalsuan surat dalam Putusan Nomor: 10/Pid.Pra/2017/PN.Tjk. adalah penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, untuk menunjukan kesalahan Pemohon an penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena kehilangan syarat dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka sehingga sudah selayaknya penetapan Tersangka dinyatakan batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan teori tujuan hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch, bahwa hukum dan keadilan merupakan dua buah sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan untuk mendapatkan keadilan maka pencari keadilan harus melalui prosedur-prosedur yang adil. (2) Hakim dalam memeriksa perkara praperadilan dibatasi pada persyaratan formil tidak berwenang menilai atau menguji alat bukti, hal ini sudah masuk ke masalah substansial, sebab apabila sudah berbicara mengenai masalah pembuktian itu proses pemeriksaan substansi. Hakim praperadilan berwenang menguji persyaratan Amir Hidayat mengenai alat bukti, yang meliputi syarat formil dan materil, tetapi pada tahap praperadilan tidak ada kewenangan bagi hakim untuk menilai alat bukti yang mendukung penangkapan atau penahanan mempunyai kekuatan pembuktian karena itu kewenangan majelis hakim pengadilan dalam proses acara biasa. Saran dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Disarankan kepada Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan amandemen KUHAP khusus terkait penambahan obyek praperadilan sesuai dengan putusan MK dan pengaturan hukum acara bagi praperadilan secara lebih jelas, khususnya yang berkaitan dengan praperadilan atas sah/tidaknya penyidikan/penetapan tersangka. (2) Disarankan kepada penyidik dalam rangka mengantisipasi praperadilan, maka penyidik harus bekerja lebih optimal, agar tak mudah digugat ke pengadilan, dalam menetapkan tersangka, penyidik harus mengumumkan ke publik minimal dua alat bukti apa yang dijadikan alasan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Kunci: Putusan Praperadilan, Pembatalan, Pemalsuan Surat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201841751 . Digilib
Date Deposited: 02 Jul 2018 08:36
Terakhir diubah: 02 Jul 2018 08:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31962

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir