PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM PENYELENGGARAAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus pada Polresta Bandar Lampung)

Reka Agustin, 1412011360 (2018) PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM PENYELENGGARAAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus pada Polresta Bandar Lampung). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2206Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2206Kb) | Preview

Abstrak

Pemalsuan dalam perkreditan merupakan tindak pidana yang mengandung unsur perdata. Dalam perkreditan biasanya debitur wajib memberikan suatu jaminan kepada kreditur, jaminan tersebut berupa jaminan fidusia. Tindak pidana pemalsuan untuk kredit dapat dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya memalsukan dokumen syarat pengajuan kredit berupa aplikasi dan identitas diri nasabah. Permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemalsuan dalam penyelenggraaan kredit dengan jaminan fidusia dan apakah faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemalsuan dalam penyelenggaraan kredit dengan jaminan fidusia. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Polresta Bandar Lampung, Akademisi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan dalam penelitian ini sudah cukup baik walaupun masih belum optimal dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi penyidik. Berdasarkan asas Lex specialis, landasan hukum dalam penelitian ini menerapkan aturan khusus Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penyidik dalam melaksanakan penyidikan ini mengalami beberapa hambatan, (1) Faktor undang-undang, belum terdapat aturan mengenai syarat bagi pelapor yang tidak memiliki akta jaminan fidusia. (2) Faktor aparat penegak hukum, masih kurangnya professionalisme penyidik Polri, sehingga banyak perkara tidak sampai tahap pengadilan. (3) Faktor masyarakat, kurangnya kesadaran hukum masyarakat. 4) Faktor sarana dan prasarana, terletak pada anggaran dana dalam hal upaya penegakan hukum. (5) Faktor kebudayaan, budaya masyarakat yang acuh akan hukum juga sifatnya yang hedonisme serta perekonomian yang lemah mendorong masyarakat untuk melakukan kejahatan. Reka Agustin Saran dari penelitian ini adalah : perlu aturan hukum bagi pelapor/korban yang tidak memiliki akta jaminan fidusia, perlu peningkatan kualitas dalam rangka menciptakan integritas serta menegakkan professionalisme dan obyektifitas, perlu peningkatan sarana dan prasarana guna memaksimalkan kinerja penegak hukum. Kata Kunci : Penyidikan, Pemalsuan, Jaminan Fidusia.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201868829 . Digilib
Date Deposited: 03 Jul 2018 08:37
Terakhir diubah: 03 Jul 2018 08:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31978

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir