KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI (Studi Pada Masyarakat Bali di Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan)

Kadek Astana, 1412011199 (2018) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI (Studi Pada Masyarakat Bali di Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2105Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2106Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat Bali pada umumnya tidak memiliki perbedaan, karena dalam hukum waris adat Bali anak angkat yang sudah diangkat setara dengan anak kandung baik dari status, hak, dan kewajibannya. Sistem pewarisan yang digunakan dalam waris adat Bali menggunakan sistem patrilineal dengan pengecualian jika orang tua memberikan testament atau wasiat kepada anak yang lainnya. Pengangkatan anak banyak terjadi di Desa Balinuraga, tidak hanya anak laki-laki anak perempuan juga banyak yang dijadikan anak angkat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana alasan dan prosedur pengangkatan anak, akibat hukum pengangkatan anak, dan kedudukan mewaris anak angkat menurut adat Bali di Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara wawancara kepada Tokoh Adat, Kepala Desa, dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia, data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan pengangkatan anak menurut hukum adat Bali di Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan menunjukan bahwa alasan dan prosedur yaitu tidak memiliki keturunan, ingin menambah keluarga besar, dan untuk melestarikan pembuatan sesajen atau banten. Prosedur pengangkatan anak yaitu laporan ke ketua adat, adanya kesepakatan kedua belah pihak, pernyataan di atas materai, dan upacara pemerasan. Akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak adalah anak yang sudah diangkat tidak mendapat hak waris dari orang tua kandungnya melainkan menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Hubungan dengan orang tua kandung menjadi terputus. Kedudukan mewaris anak angkat terhadap harta warisan orangtua angkat dan orangtua kandungnya, haknya terhadap harta warisan orangtua angkatnya adalah sama dengan hak anak kandung, jika si orangtua angkat tidak memiliki anak kandung laki-laki sepenuhnya harta tersebut menjadi hak anak angkat, dan hak terhadap terhadap harta warisan orangtua kandungnya adalah setelah dilakukan upacara adat pemerasan atau pemutusan hubungan leluhur maka anak tersebut putus juga hak terhadap harta warisan orangtua kandungnya, sedangkan hak dan kewajiban lainnya sudah di atur dalam kitab hukum umat Hindu. Kata kunci : Kedudukan, Anak Angkat, Waris Adat Bali

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201881583 . Digilib
Date Deposited: 26 Jul 2018 06:21
Terakhir diubah: 26 Jul 2018 06:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32322

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir