HILYANA AULIA, 1412011177 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (2294Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2067Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Transaksi E-commerce menawarkan kemudahan dalam berbagai kegiatannya, terutama dalam hal pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Mudahnya pembayaran dengan menggunakan kartu kredit ini sering menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak lain dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kartu, sehingga diperlukannya perlindungan terhadap keamanan kepemilikan kartu kredit. Adapun permasalahan di dalam penelitian ini adalah hubungan hukum antara para pihak baik penjual, pembeli, maupun pihak bank dalam penggunaan kartu kredit pada transaksi E-commerce, tanggung jawab bank terhadap nasabah kartu kredit yang dirugikan, serta perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data yang digunakan pengumpulan data primer, data sekunder, dan data tersier, serta pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka, selanjutnya data diolah dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan menggunakan 3D Secure pada setiap transaksi kartu kredit, dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Hal tersebut diupayakan agar nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman. Namun pada prakteknya, hal ini belum sepenuhnya terealisasi, karena bentuk tanggungjawab bank sebagai pemberi jasa kartu kredit atas kerugian yang diderita nasabahnya pada suatu transaksi online yang tidak dilakukan, dirasa belum cukup menjadi solusi bagi pihak nasabah, mengingat bank hanya bersifat membantu untuk menemukan kecurangan yang terjadi dalam proses transaksi, melalui sanggahan transaksi yang diajukan oleh nasabah. Upaya pemerintah dalam perlindungan hukum kepada nasabah pemegang kartu kredit dalam transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU Perdagangan menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berdasarkan Peraturan. UUPK menjelaskan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, hak-hak konsumen yang salah satu diantaranya adalah hak atas kenyamanan dan keamanan, larangan pencantuman klausa baku oleh pelaku usaha yang berisi pengalihan tanggung-jawab pelaku usaha dan lain-lain, yang dapat merugikan konsumen, serta memberikan perlindungan bagi konsumen dengan mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan jasa, untuk memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati atau yang diperjanjikan. Sedangkan UU ITE memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit dalam transaksi E-commerce dengan melarang kepada seorang penjual mengunakan dan/atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kartu Kredit, E-commerce.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201868898 . Digilib |
Date Deposited: | 30 Jul 2018 08:39 |
Terakhir diubah: | 30 Jul 2018 08:39 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32382 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |