PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUSEN PANGAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA

NITA IVANA NIMSI ROMAITO , 1412011455 (2018) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUSEN PANGAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1441Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1442Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyalahgunaan hukum pidana terhadap tindak pidana menambahkan zat berbahaya pada pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dilaksanakan untuk menjamin bahwa hukum dapat dilaksanakan secara benar, adil, tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam pelaksanaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap produsen pangan yang mengandung zat berbahaya? (2) Apa saja faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku usaha makanan yang mengandung zat berbahaya? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM, Penyidik Polresta Bandar Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung, Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Produsen Pangan yang Mengandung Zat Berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan meliputi: a) Tahap formulasi, b) Tahap aplikasi, c) Tahap eksekusi. (2) Faktor- faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap Produsen Pangan yang Mnegandung Zat Berbahaya, diantaranya: a) Faktor Perundang-undangan yaitu penegak hukum yang kurang bersinergi antar lembaga penegak hukum ataupun stake holder, b) Faktor penegak hukum, yaitu masih banyaknya oknum penegak hukum yang main mata dalam melakukan upaya penegakan hukum, c) Faktor sarana dan prasarana, yaitu melakukan upaya penegakan hukum karena kejahatan produsen pangan yang mengandung zat berbahaya mempunyai kesulitan sendiri jika tidak dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai, d) Faktor masyarakat, yaitu adanya kesadaran masyarakat untuk memberitahu kepada pihak yang berwenang bila ada tindak pidana dan kesediaan masyarakat menjadi saksi dalam pengadilan, e) Faktor kebudayaan, yaitu banyaknya masyarakat yang berpendidikan menengah ke bawah, khususnya di daerah pedesaan yang kurang memahami hukum dan aturan yang melarang menjual produsen pangan yang mengandung zat berbahaya. Saran dari penelitian ini adalah: (1) Penegakan hukum pidana oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan dalam rangka menciptakan integritas dan kualitas kerja yang lebih optimal. (2) Penegakan hukum pidana oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegak hukum yang satu dengan yang lain. Kata Kunci :Penegakan Hukum, Pangan, Zat Berbahaya

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201825056 . Digilib
Date Deposited: 01 Aug 2018 01:52
Terakhir diubah: 01 Aug 2018 01:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32462

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir