YOHANNA TASYA SINAMBELA, 1412011444 (2018) ANALISIS PERJANJIAN KAWIN (HUWELIJKS VOORWAARDEN) SEBELUM DAN SETELAH PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015 (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No.381/Pdt.P/2015/PN.Tng & Penetapan Pengadilan Negeri Malang No.599/Pdt.P/2017/PN.Mlg). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (82Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1617Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1617Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perjanjian kawin dapat dijadikan sebagai sarana hukum untuk melindungi hak dan kewajiban suami isteri agar berjalan dengan baik saat perkawinan berlangsung. Tidak adanya perjanjian kawin menyebabkan terjadinya pembauran harta suami dan isteri, semua harta dianggap sebagai harta bersama dan menjadi masalah jika perkawinan dilakukan oleh dua orang dengan Warga Negara yang berbeda. Perjanjian kawin telah mengalami perkembangan terbaru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Sebelum dan setelah Putusan MK tersebut sudah ada Pengadilan Negeri yang memberikan penetapan tentang perjanjian kawin. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perjanjian kawin sebelum dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan akibat hukum yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Putusan MK memberikan pertimbangan hukum bahwa pembuatan suatu perjanjian kawin merupakan kebutuhan bagi suami isteri, baik sebelum, setelah atau pada saat melangsungkan perkawinan, dengan Putusan MK ini perjanjian kawin dapat dibuat sepanjang perkawinan berlangsung. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sudah ada Penetapan Pengadilan Negeri yang mengesahkan perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan dengan dasar hukum Putusan Hakim Pengadilan Negeri lain (yurisprudensi). Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi sudah ada pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan pengesahan akta perjanjian kawin dengan dasar hukum Putusan MK. Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil memerlukan Penetapan Pengadilan sebagai landasan hukum untuk mencatatkan akta perjanjian kawin. Kata kunci : Perjanjian Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201826648 . Digilib |
Date Deposited: | 03 Aug 2018 02:13 |
Terakhir diubah: | 03 Aug 2018 02:13 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32559 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |