PERAN BBPOM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMBELI MAKANAN DAN MINUMAN DALUWARSA

I WAYAN WIRAKARSA, 1312011363 (2018) PERAN BBPOM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMBELI MAKANAN DAN MINUMAN DALUWARSA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1337Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1029Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

BBPOM sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, diharapkan memiliki kebijakan strategis dan tindakan konkrit yang langsung menyentuh kemasyarakat. BBPOM harus senantiasa mengembangkan pemantauan dan pengawasan terhadap makanan dan minuman daluwarsa yang beredar luas di masyarakat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai karakteristik dari makanan dan minuman daluwarsa, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa, dan peran BBPOM dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman daluwarsa. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis normatif empiris, tipe deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, pengumpulan data yang digunakan pengumpulan data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka, selanjutnya data diolah dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan di ketahui bahwa makanan dan minuman dinyatakan mengalami kerusakan mempunyai karakteristik perubahan-perubahan, kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, melewati batas waktu yang ditentukan dan akibat reaksi kimia atau enzimatis. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa telah dilakukan pemerintah melalui BBPOM bekerja sama dengan pemerintah provinsi dengan membentuk jejaring keamanan pangan di provinsi sesuai dengan tugas pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman daluwarsa berdasarkan UUPK, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permenkes RI No. 180/Men.Kes/Per/IV/85 tentang Makanan Daluwarsa. Peran BBPOM dalam melakukan operasi penertiban terhadap bahan makanan dan minuman daluwarsa sudah terealisasi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis. Kata kunci: BBPOM, Perlindungan Hukum Konsumen, Makanan dan Minuman Daluwarsa

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201854356 . Digilib
Date Deposited: 06 Aug 2018 07:58
Terakhir diubah: 06 Aug 2018 07:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32635

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir