PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

DEVI RAMADHANTI, 1312011098 (2018) PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2335Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2129Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Asas praduga tak bersalah merupakan norma atau aturan yang berisi ketentuan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terdakwa seperti halnya orang yang tidak bersalah, atau dengan perkataan lain asas praduga tak bersalah merupakan pedoman (aturan tata kerja) bagi para penegak hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dengan mengesampingkan praduga bersalahnya. Penerapan asas tersebut dalam proses peradilan pidana sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tentunya tergantung pula pada pemahaman para penegak hukum terhadap asas praduga tak bersalah. Apabila asas tersebut tidak diterapkan, akan membawa dampak berkurangnya kepercayaan terhadap masyarakat terhadap pelaksanaan proses peradilan pidana yang seharusnya bertujuan untuk tegaknya hukum dan keadilan. Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang untuk pengungkapannya tidak mudah. Meski demikian, seharusnya asas praduga tak bersalah tetap diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana terorisme. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan tersangka tindak pidana terorisme dan (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan tersangka tindak pidana terorisme? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari undang-undang, artikel dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan perkara tindak pidana terorisme menunjukkan bahwa masih ada pemahaman dari penegak hukum jika asas praduga tidak bersalah dalam arti yang sebenarnya sehingga mereka selalu berpandangan sebagai penegak hukum mereka pasti menggunakan praduga bersalah. Pada umumnya asas praduga tidak bersalah telah diterapkan oleh Penyidik yang menangani perkara terorisme dengan mengupayakan hak-hak tersangka atau terdakwa selama proses peradilan berlangsung. Sehubungan dengan itu, terdapat juga faktor penghambat yaitu kurangnya pemahaman penegak hukum terhadap asas praduga tak bersalah penegak hukum selalu menggunakan praduga bersalah tersangka atau terdakwa dinyatakan bersalah terlebih dahulu sebelum adanya putusan pengadilan, selain itu pada tahap penangkapan sering terjadi perlawanan yang dipandang dapat membahayakan keselamatan jiwa penegak hukum atau masyarakat disekitarnya, sehingga terpaksa dilakukan tindakan represif terhadap tersangka tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka Diperlukan Pemahaman yang benar berkaitan dengan asas praduga tak bersalah mutlak diperlukan bagi setiap penegak hukum untuk menghindari terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka atau terdakwa. Sebaiknya dipertimbangkan adanya pembinaan berupa pelatihan-pelatihan bagi penegak hukum, terutama yang menangani perkara terorisme, yang menitikberatkan pada pemahaman mengenai asas- asas dalam KUHAP, khususnya asas praduga tak bersalah, sehingga pembinaan tidak semata-mata masalah teknis perkara. Berkaitan dengan Faktor penghambat penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan perkara tindak pidana terorisme perlu adanya pengawasan secara khusus terhadap kinerja para penegak hukum yang menangani perkara terorisme, terutama pada tahap penangkapan dan penyidikan sebagai pintu gerbang penyelesaian perkara terorisme, sehingga para penegak hukum tetap melaksanakan tugasnya tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. Kata Kunci : Praduga Tak Bersalah, Penyidikan, Terorisme

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201814719 . Digilib
Date Deposited: 20 Aug 2018 03:11
Terakhir diubah: 20 Aug 2018 03:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32720

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir