ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI REHABILITASI KEPADA PEMAKAI NARKOTIKA

M. BIMA ERZA PERDANA , 1412011218 (2018) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI REHABILITASI KEPADA PEMAKAI NARKOTIKA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1190Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1087Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pecandu pada dasarnya merupakan korban tindak pidana peredaran narkotika yang seharusnya dibantu proses pemulihannya agar dapat terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika. Hakim dalam menjatuhkan pidana rehabiltasi mempertimbangkan adanya rekomendasi rehabilitasi terhadap pemakai narkotika dari Badan Narkotika Nasional. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dalam memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pemakai narkotika? (2) Apakah pemberian rekomendasi rehabilitas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kepada pemakai narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari: Anggota Tim Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dalam memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pemakai narkotika adalah sebagai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu dengan hasil kesimpulan bahwa Tim Medis Asesmen menyatakan terperiksa (pelaku) perlu dilakukan rehabilitasi rawat jalan, dan Tim Hukum Asesmen menyatakan terperiksa (pelaku) dapat dilakukan Asesmen dan adanya Surat Permohonan untuk Dilaksanakan Rehabilitasi (2) Pemberian rekomendasi rehabilitas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kepada pemakai narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan, yaitu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan melainkan sebagai korban, sehingga perlu direhabilitasi dalam suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Selain itu dilaksanakan rehabilitasi sosial sebagai proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Saran penelitian ini adalah: (1) Agar penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berorientasi pada pembinaan. (2) Hendaknya kekurangan sarana prasarana rehabilitasi medis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dilengkapi, sehingga dapat mencapai tujuan rehabilitasi secara optimal. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan, Rekomendasi Rehabilitasi, Pemakai Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201813906 . Digilib
Date Deposited: 10 Aug 2018 06:41
Terakhir diubah: 10 Aug 2018 06:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32775

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir