PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDAR LAMPUNG

ANANDA PUTRI.R, 1412011036 (2018) PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1339Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1263Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pembebasan Bersyarat merupakan tahap akhir dalam proses pembinaan narapidana, dimana dalam pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan masyarakat dan juga keluarga dari narapidana. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan generasi penerus bangsa yang tetap harus dipenuhi haknya. Sering kali pengusulan pembebasan bersyarat yang diberikan tidak menunjukkan hasil yang maksimal. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pengusulan pembebasan bersyarat anak lebih sedikit dibandingkan jumlah narapidana anak secara keseluruhan di dalam LPKA. Permasalahan yang di teliti oleh penulis adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan Apakah Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Staff Kepegawaian, Kasubsi Administrasi Pejabat Penegak Disiplin, Kasi Pembinaan pada LPKA Kelas II Bandar Lampung, Ketua Lembaga Advokasi Anak (LADA) Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan jumlah narapidana anak di LPKA Kelas II Bandar Lampung pada tahun 2018 berjumlah 211 dan yang mendapatkan pembebasan bersyarat berjumlah 41 orang. Pelaksanaan pembebasan bersyarat dapat dilaksanakan setelah narapidana memenuhi persyaratan subtantif dan administratif selain itu juga narapidana harus mendapat penjaminan dari pihak keluarga dan juga telah menjalani 2/3 dari masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Pelaksanaan pembebasan bersyarat yang pertama setelah memenuhi persyaratan disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kemudian diusulkan kepada Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung. Selanjutnya apabila Kepala LPKA menyetujui, diteruskan usulan tersebut ke Kepala Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung. Setelah itu Kepala Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak atau menyetujui usul tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak usulan diterima apabila ditolak segera disampaikan alasan penolakannya kepada Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung. Selanjutnya apabila menyetujui usulan tersebut di lanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan usulan tersebut dapat di tolak atau di setujui paling lama 3 (tiga) hari sejak usulan diterima. Selanjutnya apabila menyetujui, segera menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat. Faktor-faktor yang menghambat Hambatan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yaitu terdiri dari (a) Faktor perundang-undangan, yaitu persyaratan pembebasan bersyarat yang terlalu rumit dan menghabiskan waktu cukup lama, (b) Faktor penegak hukum, yaitu terbatasnya jumlah petugas LPKA terutama petugas pembina anak pidana, (c) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu kurangnya sarana dan prasarana baik dalam jumlah maupun mutu telah menjadi penghambat pembinaan, (d) Faktor masyarakat, yaitu kurangnya rasa perduli masyarakat terhadap anak didik pemasyarakatan dan juga masih adanya sikap negatif yang dimiliki oleh masyarakat terhadap mantan anak pidana yang dibebaskan, (e) Faktor kebudayaan, yaitu faktor yang paling dominan dimana keluarga ataupun orang tua kurang perduli dan kurang memperhatikan narapidana anak untuk menjadi penjamin keluarga dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Peningkatan kualitas dan kuantitas profesionalisme dari petugas dalam melaksanakan proses pembinaan narapidana tersebut perlu ditingkatkan. (2) Perlunya sosialisasi kepada keluarga narapidana sebagai penjamin narapidana anak agar lebih memahami arti pentingnya Pembebasan Bersyarat. (3) Perlunya peningkatan koordinasi antara instansi terkait agar terjadi hubungan yang harmonis dan koorpratif sehingga mempermudah proses administrasi sehingga memungkinkan cepatnya proses pemberian pembebasan bersyarat. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201877177 . Digilib
Date Deposited: 14 Aug 2018 06:46
Terakhir diubah: 14 Aug 2018 06:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32826

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir