AYU PURBA SARI, 1412011064 (2018) ANALISIS DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PESERTA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor 150/Pid.B/2015/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (136Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (795Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (600Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP di klasifikasikan atas 4 (empat) bagian yaitu, pleger, doen pleger, medepleger, uitlokker. Suatu penyertaan dikatakan terjadi jika dalam suatu peristiwa tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Keterlibatan seseorang dalam peristiwa pidana ini dapat dilakukan secara psikis maupun pisik, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana peserta tindak pidana pembunuhan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap peserta tindak pidana pembunuhan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana peserta tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 150/Pid.B/2015/PN Met di mana dalam hal pertanggungjawaban pidananya hakim menganggap bahwa para pelaku mampu bertanggung jawab, ada kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf. Selanjutnya hakim menjatuhkan sanksi kepada pelaku berdasarkan Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta menjatuhkan sanksi pidana terhadap kedua pelaku yaitu Terdakwa 1. Agus Andika Saputra alias Andi Bin M. Yusuf selama 18 (delapan belas) tahun dan Terdakwa 2. Ridwan Firdaus alias Iwan Bin Sulaiman selama 16 (enam belas) tahun. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap peserta tindak pidana pembunuhan didasarkan pada teori keseimbangan yaitu adanya keseimbangan antara syaratsyarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak-pihak yang terkait, keseimbangan itu berkaitan dengan kepentingan terdakwa, korban atau keluarga korban dan kepentingan masyarakat. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun Perbedaan yang melatarbelakangi pertimbangan hakim sehingga Agus Andika Saputra mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat dikarenakan Agus Andika Saputra yang menjadi pelaku utama dengan melakukan sendiri pembunuhan sekaligus residivis dalam perkara perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, sedangkan Terdakwa Ridwan Firdaus merupakan peserta dalam tindak pidana pembunuhan dan belum pernah dihukum sehingga hal ini lah kemudian yang menyebabkan Agus Andika Saputra mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat/lama dibandingkan Ridwan Firdaus. Saran dalam penelitian ini adalah hakim harus bersih dan bebas dari pengaruh pihak lain sehingga setiap putusan yang diambil benar-benar murni berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam sidang yang menjadi dasar penentuan-penentuan kesalahan terdakwa. Penjatuhan hukuman yang diberikan bukan merupakan semata-mata sebagai alat pembalasan atas kesalahan terdakwa tetapi tujuannya agar dapat mempengaruhi perilaku para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, membebaskan rasa bersalah pada diri pelaku, memasyarakatkan pelaku dan dapat menjamin kehidupan yang lebih baik selepas dari menjalani hukuman. Kemudian Jaksa Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan, mengingat surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dihadapkan di muka persidangan. Selain itu, juga harus mempunyai pengetahuan atau ilmu hukum dengan baik, bukan hanya hukum secara formil tetapi juga hukum secara materil agar tidak salah dalam menentukan mana perbuatan yang sesuai dengan unsur yang didakwakan. Kata Kunci : pidana yang berbeda, peserta tindak pidana, pembunuhan. THE DISPARITY ANALYSIS OF CRIMINAL PENALING ON PARTICIPANTS OF CRIMINAL ACCIDENTS (Study of Decision Number 150/Pid.B/2015/PN.Met) Inclusion in Article 55 of the Criminal Code is classified into 4 (four) sections namely, pleger, doen pleger, medepleger, uitlokker. An inclusion is said to occur if in an event a criminal act involves more than one person. Involvement of a person in this criminal incident can be done psychically or physically, so that should be sought accountability of each person involved in the criminal event. The problem in this research is how the criminal responsibility of the crime killer and what is the basis of judge's consideration in imposing different criminal punishment on the murderer. The method used in this research is normative juridical and empirical juridical research using secondary data and primary data. Secondary data obtained through literature study, then primary data obtained through field study by way of observation and interview. The results of the study and discussion show that the criminal liability of the participants of the murder crime in the Decision of the Metro District Court Number 150/Pid.B/2015/PN Met where in the case of criminal liability the judge considers that the perpetrators are capable of responsibility, there are errors and no excuses . Furthermore the judge imposed sanctions on the perpetrators under Article 339 jo Article 55 paragraph (1) to the 1st Criminal Law Code and impose criminal sanctions on the two perpetrators namely Defendant 1. Agus Andika Saputra alias Andi Bin M. Yusuf for 18 (eighteen) year and Defendant 2. Ridwan Firdaus aka Iwan Bin Sulaiman for 16 (sixteen) years. Then the judge's consideration in imposing different criminal offenses on the murder offender is based on balance theory that is the balance between the conditions prescribed by the law and the interests of the parties concerned, the balance is related to the interests of the accused, the victim or the family of the victim and interests of society. The judge also considered incriminating and lightening things. The difference is the background of the judge's consideration so that Agus Andika Saputra get heavier penal sanctions due to Agus Andika Saputra who became the main perpetrator by doing his own murder as well as the recidivist in the case of theft in the incriminating circumstances, while Defendant Ridwan Firdaus is a participant in murder and not yet had been punished so this is then the cause of Agus Andika Saputra get penal sanctions heavier/longer than Ridwan Firdaus. Suggestion in this research is judge must be clean and free from influence of other party so that every decision taken purely purely based on result of examination in session which become base of determination of defendant's mistake. The imposition of a sentence is not merely a retaliation tool for the defendant's wrongdoing but his intention to influence the behavior of the perpetrators not to repeat his actions in the future, to free the guilt of the perpetrator, to socialize the perpetrator and to assure a better life after serving. Then the Public Prosecutor should be careful and thorough in preparing the indictment, since the indictment is the basis for the judge to drop or not to impose a criminal sanction against the perpetrator faced before the court. In addition, must also have the knowledge or science of law well, not only the law in formal but also the law materially so as not wrong in determining where the deeds in accordance with the elements that are indicted. Keywords: disparity, criminal, criminal offender, murder.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201857346 . Digilib |
Date Deposited: | 15 Aug 2018 01:55 |
Terakhir diubah: | 15 Aug 2018 01:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32842 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |