ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

RAHMAT AGUNG PAMUNGKAS , 1412011346 (2018) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2589Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2464Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyalahgunaan narkotika tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun untuk mengelabuhi pihak berwajib, tidak jarang para pengedar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan kurir obat-obatan terlarang tersebut. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika, dan ketidak mampuan untuk menolak serta melawan membuat anak di bawah umur menjadi sasaran Bandar narkotika untuk mengedarkan narkotika secara luas dan terselubung. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimanakah bentuk perlidungan hukum terhadap anak sebagai kurir dalam tindak pidana narkotika ? 2) Apakah faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir dalam tindak pidana narkotika ? Metode yang digunakan di dalam sekripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa: (1) Upaya melakukan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika menjelaskan secara umum tentang sanksi pidana bagi perantara (kurir) narkotika akan tetapi tidak mengatur secara khusus mengenai sanksi pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika. Namun pada dasarnya pelaku peredaran narkotika yang menyangkut anak sebagai kurir narkotika tetap dijerat dengan pasal sebagimana yang diatur dalam undang-undang narkotika. Sistem Peradilan Pidana Anak dan sebenarnya Afrizal bin Ibrahim berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 67 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (2) Faktor penghambatnya antara lain faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum masih kurang memahami dengan adanya konsep diversi dan restorative justice, kedua faktor masyarakat dan ketiga faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah: seharusnya para penegak hukum harus bisa lebih memahami dengan adanya konsep diversi dan restorative justice, perlu adanya sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kurir Narkotika.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201802443 . Digilib
Date Deposited: 20 Aug 2018 02:30
Terakhir diubah: 20 Aug 2018 02:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32892

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir