IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 1/PUU-XI/2013 TENTANG FRASA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN

Muhammad Alriezki Natamenggala, 1312011206 (2018) IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 1/PUU-XI/2013 TENTANG FRASA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (749Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (750Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perbuatan tidak menyenangkan dimaksud Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam implementasinya dianggap sebagai pasal karet, karena untuk menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung dari masing-masing individunya sehingga oleh Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor: 1/Puu-Xi/2013 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan, sehingga dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP frasa perbuatan tidak menyenangkan dihapus dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dapat diterapkan ketika memenuhi unsur dengan ancaman atau kekerasan saja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tentang Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data dilihat dari sumbernya dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan data yang diperoleh dari bahan pustaka. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan yang didapatkan dengan cara observasi dan wawancara langsung kelapangan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif setelah data terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan maka dapat dibuat simpulan sebagai berikut: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tentang Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan sudah sangat efektif dan melindungi hak seseorang dimaksud Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan mengubah Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Dihapusnya frasa perbuatan tidak menyenangkan sangatlah efektif, karena mengakibatkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat digunakan selama ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan saja. Secara konstitusional Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat melanggar hak siapapun ketika ada penyidik atau penuntut umum menggunakan Pasal ini, sebab kaburnya pengertian dari Pasal ini. Hal ini bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum. Kata Kunci: Implementasi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perbuatan Tidak Menyenangkan ABSTRACT Unpleasant act referred to Article 335 paragraph (1) of the Criminal Code in its implementation is considered a rubber article, because to explain the meaning of unpleasant behavior is very subjective depending on each individual so that by the Constitutional Court issued Decision Number: 1 / Puu-Xi / 2013 concerning phrases unpleasant actions, so that in Article 335 paragraph (1) of the Criminal Code the phrase unpleasant acts is removed and Article 335 paragraph (1) point 1 of the Criminal Code can be applied when fulfilling the elements with threats or violence. The formulation of the problem in this study is how is the implementation of the Constitutional Court Decision Number 1 / PUU-XI / 2013 concerning the Doing Phrases of Unpleasant Act ? The research method used in this research uses normative and empirical juridical approaches. The type of data seen from the source can be distinguished between data obtained directly from the community and data obtained from library materials. Data processing procedures are carried out with literature study techniques and field studies obtained by observation and direct interview with the field. Data analysis in this study was carried out qualitatively after the collected data were analyzed qualitatively to get conclusions. Based on the results of the research and discussion that has been described, conclusions can be made as follows: Constitutional Court Decision Number 1 / PUU-XI / 2013 concerning Unpleasant Conduct Phrases has been very effective and protects the rights of a person referred to Article 28 D paragraph (1) of the Basic Law 1945 and amend Article 335 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Code to state, "Whosoever violates the law forces another person to do, not to do or allow something, by using violence, or by using the threat of violence, both against that person and others" . The removal of the phrase unpleasant act is very effective, because it results in Article 335 paragraph (1) of the Criminal Code being used as long as there is an element of violence or threat of violence. Constitutionally, Article 335 paragraph (1) of the Criminal Code can violate the rights of anyone when there is an investigator or public prosecutor using this Article, because of the lack of understanding of this Article. This is contrary to the constitutional principle that guarantees the protection of the right to fair legal certainty in the process of law enforcement. Keywords: Implementation, Constitutional Court Decision, Unpleasant Actions

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201816802 . Digilib
Date Deposited: 21 Aug 2018 05:03
Terakhir diubah: 21 Aug 2018 05:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32953

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir