ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) DALAM PERKARA PENGGELAPAN (Studi perkara No. 908/Pid.B/2017/PN.Tjk)

M. ARDANA PRAKASA , 131 2011 043 (2018) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) DALAM PERKARA PENGGELAPAN (Studi perkara No. 908/Pid.B/2017/PN.Tjk). Fakultas Hukum , Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1015Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1014Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Seorang terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Tahun 2017 dikarenakan perkara tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana yang melainkan perbuatan hukum perdata. Lembaga Kejaksaan dan Hakim juga seharusnya mempertimbangk.an cara terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil dari penjualan yang di kantor Notaris adalah sah dan telah melalui pengecekan di Kantor Agraria Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung. Intinya adalah tindak pidana atau perkara penggelapan ini yang dilimpahkan oleh lembaga kejaksaan ini sangatlah minim bukti dan saksi untuk dapat di limpahkan ke pengadilan negeri akan tetapi perkara ini tetap dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan negeri Tanjung Karang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan (Studi Putusan Nomor: 908/Pid.B/2017/PN.Tjk) (2) Apakah akibat hukum atas putusan lepas dari segala tuntutan hukun dalam perkara penggelapan (Studi Putusan Nomor: 908/Pid.B/2017/PN.Tjk) Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan (Studi Putusan Nomor: 908/Pid.B/2017/PN.Tjk) terdiri dari: pertimbangan yuridis, yaitu terlihat bahwa terdakwa Iskandar Jaya Hatta tidak menghendaki dan sekaligus tidak mengetahui bahwa perbuatannya tersebut merupakan perbuatan yang terlarang karena perbuatan yang dilakukannya adalah sah dan sesuai hukum (legal) sebagaimana kuasa yang telah diterimanya dan jual beli atas tanah tersebut dilakukan secara terang dan jelas dihadapan notaris dan terjadi antara pembeli dan penjual (dalam hal ini pemilik sertifikat tanah Samiadi). Pertimbangan filosofis putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Pertimbangan sosiologisnya dilihat Hakim yang membuat putusan tersebut harus mempertimbangkan dari segi manfaat serta nilai keadilan bagi terdakwa dan negara. M. Ardana Prakasa (2) Akibat hukum yang timbul atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan (Putusan Nomor: 908/Pid.B/2017/PN.Tjk) adalah terlepasnya terdakwa atas apa yang telah dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Atas dasar putusan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk melepaskan terdakwa dari masa penahannya. Apabila Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum berhak untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hal ini berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP). Terhadap putusan lepas itu sendiri, hal yang melandasinya terletak pada kenyataan bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana penggelapan di masa yang akan datang hendaknya lebih cermat dan tepat dalam menyelediki perkara ini tidak seharusnya semua perkara harus dapat dilimpahkan kepengadilan, karena perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi bukanlah perbuatan pidana melainkan keperdataan. (2) Aparat penegak hukum hendaknya mengetahui benar aturan hukum yang dilarang dalam hukum pidana dikarenakan hukum pidana mencakup seluruh kehidupan manusia baik perorangan, kelompok, maupun penguasa secara langsung atau tidak langsung. Bahwa dalam hukum pidana memberikan arti pedoman yang jelas baik tentang perlindungan terhadap manusia baik perorangan, kelompok, maupun penguasa secara langsung atau tidak langsung bukan sebaliknya dapat menghancurkan yang seharusnya dilindungi. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Penggelapan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201894732 . Digilib
Date Deposited: 21 Aug 2018 06:36
Terakhir diubah: 21 Aug 2018 06:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32956

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir