PERANAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN

AMELIA BALQIS, 1212011032 (2018) PERANAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (946Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (845Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pembegalan merupakan salah satu kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung dalam menindaklanjuti tindak pidana pembegalan ini melaksanakan perannya sebagai aparat penegak hukum melalui tindakan penyidikan. Permasalahan: (1) Bagaimanakah perananReserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana pembegalan? (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi peranan Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana pembegalan? Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Peranan Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana pembegalan terdiri atas peranan normatif, peranan ideal dan peranan faktual. Peranan normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP. Peranan ideal seharusnya penyidik dapat menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam, tetapi mengingat lokasi penangkapan yang berada di daerah Jabung Kabupaten Lampung Timur, dan masyarakat setempat memiliki kebiasaan menyembunyikan pelaku maka penyidik memerlukan waktu selama tiga hari untuk menangkap pelaku. Peranan faktual dilaksanakan dengan tindakan penangkapan terhadap yang dilaksanakan dengan waktu yang cepat, yaitu hanya tiga hari. Hal ini didukung oleh latar belakang status korbannya sebagai seorang anggota Brimob dan adanya dukungan rekaman CCTV di lokasi ATM tempat terjadinya pembegalan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi upaya Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana pembegalan terdiri dari faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukungnya adalah substansi hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan penyidikandan dan profesionalisme penyidik dalam melakukan penyidikan. Faktor penghambatnya adalah tidak adanya sarana laboratorium forensik di Polda Lampung, masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum dan adanya nilai-nilai toleransi yang dianut budaya masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif untuk menyelesaikan perkara pidana. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidikan hendaknya dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas (2) Hendaknya penyidik meningkatkan kemampuan di bidang teknik dan taktik penyidikan sehingga penanggulangan tindak pidana menjadi lebih optimal. Kata Kunci: Peran, Penyidikan, Pembegalan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201822341 . Digilib
Date Deposited: 21 Aug 2018 07:12
Terakhir diubah: 21 Aug 2018 07:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32962

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir