PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL OLEH LEMBAGA ADAT DESA MULANG MAYA KECAMATAN KOTABUMI SELATAN

MUHAMMAD HAIDIR SYAHPUTRA , 1412011458 (2018) PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL OLEH LEMBAGA ADAT DESA MULANG MAYA KECAMATAN KOTABUMI SELATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1269Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1269Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini mengkaji penyelesaian perkara tindak pidana ringan secara mediasi penal yang diselesaikan melalui lembaga masyarakat adat Lampung desa Mulang Maya agar dapat secepat mungkin diselesaikan secara damai. Masalah yang diteliti adalah bagaimanakah proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui mediasi penal oleh lembaga adat desa Mulang Maya? serta bagaimanakah peran lembaga adat Lampung di dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di desa Mulang Maya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan cara Editing kemudian dilakukan klasifikasi data, Interpretasi dan Sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan menggunakan mediasi penal terdiri atas tahapan awal mediasi yakni tahapan pertemuan yang terdiri dari pembukaan awal, penyampaian masalah antara para pihak, identifikasi hal-hal yang disepakati, perumusan dan penyusunan agenda perundingan, pembahasan masalah, tawarmenawar penyelesaian perkara, pengambilan keputusan, dan pernyataan penutup. Sedangkan tahapan pascamediasi terdiri atas pengesahan hasil dari kesepakatan, sanksi, kewajiban dari para pelaku, penandatangan surat perjanjian damai dan prosesi angkat saudara “mewaghei”. Mediasi dilakukan dengan sebelumnya melakukan beberapa pertimbangan antara lain, pihak korban sepakat untuk diadakannya upaya damai dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, dampak yang timbul bila kasus tersebut tetap diteruskan maka dikhawatirkan akan menimbulkan rasa trauma baik terhadap pelaku maupun keluarganya. Muhammad Haidir Syah Putra Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: Perlu adanya keterlibatan Babinkamtibmas dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui mediasi penal. Diharapkan masyarakat lebih berperana aktif untuk dapat menciptakan suasana yang aman dan tentram di masyarakat serta tidak ikut mencontoh perbuatan yang sudah jelas melanggar hukum serta norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan masyarakat terus dapat melestarikan kearifan lokal, yaitu Hukum adat, yang telah lama ada sejak jaman dulu dan telah menjadi ciri khas dari Negara Republik Indonesia. Kata Kunci : Mediasi Penal, Tindak Pidana Ringan, Lembaga Adat.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201800463 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2018 04:08
Terakhir diubah: 25 Aug 2018 04:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33039

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir