Idrus Alghiffary, 1412011181 (2018) STUDI KOMPERATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (90Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (4Mb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3446Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Permasalahan dalam tindak pidana korupsi dalam Hukum Positif dan Hukum Islam yakni Hukum Positif UU Nomor 31 Tahun 1990 jo UU Nomor 20 Tahun 2011 hukuman maksimal 20 Tahun. Sedangkan dalam Hukum Islam terkait tindak pidana korupsi di atur berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist Surat An-Nisa (4) ayat 29 mengenai tentang korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah analisis data, Data yang berdasarkan hasil perbandingan antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Data dari hasil mewancarai kepada pakar hukum terkait perbedaan Hukum Positif dan Hukum Islam dan membandingkan sistem hukum antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. Perbandingan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa Hukum Postif untuk menentukan pemidanaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara. Sedangkan Hukum Islam perbuatan korupsi merupakan pencurian dan hukumannya potong tangan dan hukuman mati. Adapun Perbandingan Hukuman positif dan Hukum Islam tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu Hukum Positif dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Hukuman maksimal 20 Tahun, Sedangkan Hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Saran dalam penelitian ini, Hukum di Indonesia harus memenuhi unsur keadilan tidak membuat perpecahan sesama masyarakat , serta penegak hukum harus tegas dalam menjatuhkan hukuman pidana bila perlu di dasari Al-Qur’an dan Hadist. Kata Kunci :Tindak Pidana Korupsi, Hukum Positif, Hukum Islam
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > Korupsi |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201833375 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2018 09:17 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2018 09:17 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33045 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |