AGUS SETIAWAN , 1342011013 (2018) ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DENGAN MODUS PEMALSUAN IDENTITAS. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1549Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1475Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penipuan dengan modus pemalsuan identitas merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan, karena niat pelaku yang terencana dan tersusun rapi sehingga sulit untuk dilacak. Hal inilah yang membuat pemalsuan identitas diatur dan termasuk suatu tindakan pidana. Tindak pidana pemalsuan pada umumnya dilakukan oleh pelaku yang memiliki kewenangan dalam suatu kumpulan masyarakat, lembaga atau instansi dan organisasi pemerintahan. Pemalsuan terhadap tulisan atau surat terjadi apabila isinya atas surat itu yang tidak benar digambarkan sebagai benar. Kejahatan pemalsuan identitas di atas tidak hanya korban saja yang merasa dirugikan tetapi, nama yang dicatut oleh tersangka pun mengalami kerugian yang sama, peran pihak berwenang salah satu syarat penting dalam menanggulangi dan melakukan pencegahan terjadinya kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas di wilayah Polresta Bandar Lampung. Penulis skripsi ini mengunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah data primer dan data skunder, Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Responden penelitian ini terdiri dari Polisi unit reskrim Polresta Bandar Lampung, Narasumber, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penunulis maka ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas yaitu faktor ekonomi yaitu faktor paling utama faktor yang paling mendasari pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang dilanda kemiskinan. Faktor lingkungan, lingkungan yang merupakan faktor yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan kejahatan tersebut. Faktor pendidikan faktor ini memperlihatkan bahwa kurang pemahaman mengenai dampak hukum oleh pelaku dari apa yang dilakukannya. Faktor iseng dan coba-coba faktor ini yang menjadi awal sebab-musabab nya pelaku melakukan kejahatan penipuan, dengan berawal sesekali mencoba dan berhasil ini yang menyebabkan pelaku ketagihan. Faktor peranan korban, aktor ini menjadi sangat penting dalam kasus ini, karna kurang nya kewaspadaan korban yang mudah tegiur oleh iming iming pelaku membuat pelaku senang dan merasa berhasil sehingga mengulang kejahatan tersebut. Selanjutnya, faktor terakhir yang menjadi faktor pelaku melakukan kejahatan ini yaitu faktorminimnya tertangkap oleh pihak berwajib, kurangnya kepedulian masyarakat akan hal tesebut, sehingga pelaku kejahatan ini sulit untuk diungkap oleh aparat penegak hukum. Upaya penangulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tentang kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas berupa Mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. Menyebar informasi berupa tulisan. Memberikan ceramah-ceramah agama kepada masyarakat. Berkerjasama dengan masyarakat. Saran penulis Bagi pihak berwenang agar banyak memberikan himbauan bagi seluruh warga masyarakat khususnya kota Bandar Lampung untuk selalu waspada akan iming-iming kerabat atau orang yang baru anda kenal yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, Selain mengadakan penyuluhan hukum mengenai kewaspadaan terhadap kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas di kota Bandar Lampung, hendaknya turut memfungsikan kementrian agama sebagaimana mestinya dalam hal ini guna meningkatkan kegiatan bimbingan keagamaan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memiliki keimanan yang kuat serta kesadaran yang tinggi sehinga tidak melakukan tindak pidana penipuan. Kata Kunci : Kriminologis, Penipuan, Pemalsuan Identitas.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201811288 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2018 09:20 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2018 09:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33047 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |