KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Nandha , Risky Putra (2018) KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (904Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (905Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kebijakan pendataan ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung merupakan kebijakan yang dikeluarkan Walikota Bandar Lampung di karenakan banyaknya bangunan gedung yang tidak sesuai dengan sertifikat IMB, sehingga pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 773/V.54/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Pendataan Massal PBB-P2 pada Kota Bandar Lampung tahun 2016 guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki surat IMB dan memperbaharui surat IMB yang tidak lagi sesuai dengan bangunan gedung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang di gunakan adalah data primer yang dikumpulkan dengan mengkaji undang-undang terkait tentang pendataan ulang IMB dan data sekunder didapatkan melalui narasumber penelitian terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota bandar Lampung, Dinas Tata Kota Bandar Lampung dan kecamatan di Kota Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan Kebijakan Pendataan Ulang IMB di Kota Bandar Lampung tidak berjalan dengan baik, terbukti dari hasil peneliatian, dengan adanya Kebijakan Pendataan Ulang IMB kurang dari 50% yang melakukan perubahan sertifikat IMB di kota Bandar Lampung. Faktor penghambat tidak berjalan dengan baiknya kebijakan pendataan ulang IMB dikarenakan tim yang melakukan pendataan ulang diluar tugas pokok dan fungsi dari pemerintah kota bandar lampung serta masih kurangnya alat ukur yang dimiliki dalam menjalankan proses pendataan ulang IMB. Saran dalam penelitian ini adalah kebijakan pendataan ulang IMB merupakan salah satu kebijakan yang dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengoptimalan serta pematangan bagi pelaksana kebijakan perlu dilakukan, sehingga pelayanan yang akan diberikan kemasyarakat dapat berjalan baik yang nantinya mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk tertib akan aturan. Kata Kunci : Kebijakan, Pendataan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) abstract The policy of re-registration of Building Permit (IMB) in Bandar Lampung City was a policy issued by the Mayor of Bandar Lampung due to the large number of buildings that were not in accordance with the IMB certificate, so that the Bandar Lampung City Government issued a Mayor Decree Number 773 / V.54 / HK / 2016 concerning the Establishment of the UN-P2 Mass Data Collection Team in Bandar Lampung City in 2016 in order to make it easier for the community to have an IMB letter and renew the IMB letter which is no longer in accordance with the building. The problem approach used is a normative and juridical empirical juridical approach. The data used is primary data collected by reviewing the laws related to data collection of IMB and secondary data obtained through the resource person of the study consisting of the Head of the Investment and Licensing Agency of the city of Lampung, the City Planning Office of Bandar Lampung and sub-districts in the city of Bandar Lampung. Data collection was carried out with literature studies and field studies, then the data were analyzed using qualitative descriptive. The results of the study and discussion showed that the implementation of the IMB Re-registration Policy in Bandar Lampung City was not going well, as evidenced by the results of the study, with the IMB Re-data Collection Policy less than 50% that made changes to the IMB certificate in Bandar Lampung city. The inhibiting factor is not going well with the IMB re-data collection policy because the team is conducting data collection outside the main tasks and functions of the Lampung city government and there is still a lack of measuring instruments in carrying out the IMB re-registration process. The suggestion in this study is that the IMB re-registration policy is one of the policies that can provide benefits for the community by increasing local revenue. Optimization and maturation for policy implementers needs to be done, so that the services that will be provided by the community can run well which will be able to provide awareness for the community to be orderly. Key Words : Policy,Registration, Building Permit

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 188289314 . Digilib
Date Deposited: 28 Aug 2023 06:50
Terakhir diubah: 28 Aug 2023 06:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33211

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir