NAURA NISRINA. P, 1412011306 (2018) PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA JAMINAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR (PERMENKO) NOMOR 11 TAHUN 2017(Studi Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Tugu Cabang Tanjung Karang Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (104Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (3161Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1762Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Skema KUR secara khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi yang usahanya layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan perbankan.Segala sesuatu dapat saja timbul menjadi suatu permasalahan, mengingat pada dasarnya pemberian KUR diberikan tanpa mewajibkan adanya jaminan tambahan bagi debiturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan prosedur pemberian KUR, isi perjanjian KUR, serta pelaksanaan perjanjian danpenyelesaiannya apabila timbul permasalahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer, yaitudata yang diperoleh secara langsung dari sumber datanya melalui wawancara, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah syarat dan prosedur pemberian KURyaitu, harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan, tidak sedang menerima kredit modal usaha dari lembaga perbankan lain serta melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan. Prosedur pemberian KUR antara lain, permohonan kredit oleh debitur, penerimaan dokumen oleh pihak bank, analisis dokumen, pengecekan (survey) ke lapangan, dan tahap keputusan kredit. Dalam perjanjian KUR tersebut tidak secara rinci mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, hanya terdapat klausul-klausul mengenai kewajiban dan larangan bagi pihak debitur yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pinjaman Mikro. Pada dasarnyaisi suatu perjanjian haruslah mencakup hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu bank dan debitur. Bank berhak menerima pengembalian kredit dan debitur berhak menerima sejumlah uang pinjamanan. Bank berkewajiban menyalurkan dana, sedangkan debitur berkewajiban mengembalikan pinjaman kredit. Dalam pelaksanaanya, bank telah melaksanakan kewajibannya, yaitu menyalurkan dana kepada debitur, namun debitur seringkali lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman. Oleh karena itu, sering terjadi kredit bermasalah yaitu kredit bermasalah kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Untuk kredit bermasalah kurang lancar penyelesaian yang dilakukan oleh bank,yaitu Mantri sendiri datang ke lapangan dengan membicarakan secara kekeluargaan atau lebih bersifat persuasif juga melalui surat penagihan tertulis. Dalam kategori diragukan, pihak bank dapat melakukan restrukturisasi kredit dan apabila kredit sudah dalam kategori macet, pihak bank dapat mengajukan claim asuransi kepada lembaga penjamin KUR. Saran yang disampaikan adalah bagi para nasabah (debitur) yang telah mendapatkan pinjaman kredit dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dengan penggunaan dana pinjaman kredit serta tidak melakukan penambahan pinjaman pada lembaga lain. Bagi pihak bank, agar lebih teliti dalam menganalisis permohonan kredit dalam hal data yang diberikan calon debitur yang kurang lengkap, kurang akurat, dan kurang relevan. Kata Kunci: Perjanjian, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Jaminan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 188429716 . Digilib |
Date Deposited: | 05 Jul 2022 03:02 |
Terakhir diubah: | 05 Jul 2022 03:02 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33521 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |