PERBANDINGAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA PADA LAPAS UMUM DENGAN LAPAS KHUSUS NARKOTIKA (Studi pada Lapas Kelas I Rajabasa dengan Lapas Kelas II Way Hui)

DIAN APRIANI PUTRI, 1412011105 (2018) PERBANDINGAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA PADA LAPAS UMUM DENGAN LAPAS KHUSUS NARKOTIKA (Studi pada Lapas Kelas I Rajabasa dengan Lapas Kelas II Way Hui). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (53Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1496Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1420Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub sistem paling terakhir yang langsung berhadapan dengan narapidana untuk melaksanakan pembinaan, mempunyai posisi yang strategis dalam mewujudkan tujuan akhir dari Sistem Peradilan Pidana. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang disebut dengan Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lapas mempunyai posisinya sangat strategis dalam merealisasikan pelaku tindak pidana sampai pada pencegahan kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (a) Bagaimana perbandingan pembinaan narapidana narkotika pada Lapas Umum dengan Lapas Khusus Narkotika? (b) Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika pada Lapas Umum dengan Lapas Khusus Narkotika? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun seumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Way Hui dan kalangan akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Perbandingan pembinaan di lembaga pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan di Lapas Umum dengan Lapas Khusus begitu sama dengan tahap-tahap yang berdasarkan Pasal 7 PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diatur bahwa ada beberapa tahap pembinaan terhadap narapidana, yang diterapkan di Lapas Umum dengan Lapas Khusus yaitu dalam proses pembinaan terhadap narapidana termasuk dalam peran faktual, yang dilaksanakan dengan tahap pembinaan yaitu pembinaan tahap awal, pembinaa tahap lanjutan dan pembinaan tahap akhir. Jenis pembinaan meliputi pembinaan kepribadian (pembinaan kesadaran beragama dan pembinaan kesadaran berbangsa dan bemegara, pembinaan kesadaran hukum dan pembinaan kemampuan intelektual) serta ada juga pembinaan kemandirian untuk narapidana melalui program keterampilan. (2) Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lapas Umum dengan Lapas Khusus dalam proses pembinaan yaitu terdiri dari: (a) faktor perundang-undangan, yaitu belum adanya petunjuk teknis mengenai pembinaan terhadap narapidana, (b) faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina (c) faktor sarana dan fasilitas, yaitu masih terbatasnya sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembinaan. (d) faktor masyarakat, yaitu masih adanya sikap negatif masyarakat terhadap mantan narapidana yang telah dibebaskan dan kembali ke masyarakat. Faktor yang paling dominan menghambat pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasadan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Way Hui dalam proses pembinaan narapidana adalah faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina. Keterbatasan Pembina ini menjadi menjadi penentu belum optimalnya berbagai program pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalani pemidanaan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitas Pembina agar program dan jenis-jenis pembinaan yang telah ditetapkan akan dapat terlaksana secara optimal, sehingga narapidana setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan memiliki kepribadian dan keterampilan yang baik. (2) Perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembinaan kepribadian serta pembinaan kemandirian, sehingga para narapidana dapat memanfaat berbagai fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Kata Kunci : Perbandingan, Pembinaan, Narapidana Umum, Narapidana Khusus

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 188220377 . Digilib
Date Deposited: 11 Oct 2018 08:42
Terakhir diubah: 11 Oct 2018 08:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33632

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir