PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN USAHA SPBU DEALER OWNED DEALER OPERATED(DODO) di Indonesia (Studi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.28 di Kabupaten Tulang Bawang)

VANIA BERLINDA, 1412011433 (2018) PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN USAHA SPBU DEALER OWNED DEALER OPERATED(DODO) di Indonesia (Studi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.28 di Kabupaten Tulang Bawang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (231Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (3245Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3107Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Menghadapi persaingan dalam bisnis retail BBM, Pertamina memperkuat jaringan pemasaran dengan menawarkan program kerjasama pembangunan SPBU kepada pengusaha swasta. Salah satu bentuk kerjasama Pertamina adalah SPBU DODO. SPBU ini adalah milik swasta baik lahan, investasi, maupun operasionalnya. Bila lokasi memungkinkan, pengusaha dizinkan untuk membuka unit usaha non-BBM yaitu bisnis Non-Fuel Retail di area SPBU. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan prosedur dalam pembangunan SPBU DODO, serta menganalisis hubungan kontraktual dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU dan berakhirnya perjanjian dalam surat perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan syarat mendirikan Pertamina adalah harus berbentuk badan hukum, memiliki akta notaris, memiliki modal berupa penguasaan tanah atau kepemilikan lahan beserta bukti-bukti berupa sertifikat tanah, surat kontrak, dan dokumen pendukung lainnya, pengusaha harus bersedia mengikat perjanjian dengan Pertamina, dan bersedia mengelola dan mengendalikan SPBU sesuai standar Pertamina. Prosedur mendirikan Pertamina berupa Seleksi online melalui tahap-tahap pemilihan lokasi, kesiapan finansial dan proses verifikasi lapangan. Berdasarkan lokasi, SPBU 24.345.28 terpilih dalam bentuk perjanjian Kerjasama Dealer Owned Dealer Operated (DODO) berdasarkan unit penjualan perhari 20-25 kl dan kesiapan finansial dalam pembangunan, pengelolaan serta rencana investasi sejumlah Rp.3.000.000.000,- Vania Berlinda (Tiga Milyar Rupiah) termasuk pembayaran initial fee sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Dilanjutkan dengan perizinan melalui Pemerintah Daerah berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Hak Guna Bangunan (HGB), Surat Izin Penimbunan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), UPL dan UKL, N.P.W.P., dan lain-lain. SPBU 24.345.28 resmi berdiri sebagai SPBU tipe C dengan kapasitas tangki 130 kl, selang 18 m , minimal muka jalan 35 m2, lahan seluas 14.000 m2. Perjanjian kerjasama usaha SPBU DODO adalah bentuk tertulis dari perjanjian baku. Pertamina sebagai pihak dominan dalam menentukan isi perjanjian, dibuktikan dengan Pengusaha SPBU memiliki kewajiban yang lebih banyak dibandingkan dengan Pertamina dan pengaturan yang lebih ketat terhadap pengoperasian SPBU dalam bisnis BBM/BBK dan Nonfuel retail (NFR )melalui standar yang ditetapkan Pertamina. SPBU 24.345.28 sudah berstandar SPBU Pasti Pas kategori Silver. Pengusaha diwajibkan mentransfer deposit pembelian BBM/BBK ke rekening bank yang ditunjuk Pertamina untuk mencegah terjadinya kekosongan BBM/BBK di area SPBU. Besarnya minimal seharga pokok pembelian BBM per hari oleh SPBU. Berakhirnya perjanjian akibat wanprestasi ditandai dengan Pertamina memberikan somasi 14 (empat belas) hari untuk dilakukan pemenuhan perjanjian, apabila kewajiban tidak dilaksanakan dalam kurun waktu yang ditentukan maka pertamina berhak melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak. Berakhirnya perjanjian akibat batas waktu perjanjian yaitu 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama Kata Kunci: Perjanjian kerjasama, Pengusahaan SPBU, PERTAMINA.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 188784180 . Digilib
Date Deposited: 16 Oct 2018 08:12
Terakhir diubah: 16 Oct 2018 08:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/33743

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir