Tassa Intania Hendri, 1412011415 (2018) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PEGADAIAN KREASI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA (STUDI KANTOR CABANG PEGADAIAN KEDATON). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (250Kb) |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (2656Kb) |
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2520Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan usaha membutuhkan tambahan permodalan untuk mengembangkan usahanya, yang salah satu usahanya adalah memberikan kredit. Perum Pegadaian merupakan salah satu wadah yang berfungsi sebagai penyalur dana ke masyarakat. Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian memiliki salah satu produk bagi masyarakat yaitu produk Pegadaian Kreasi dengan jaminan fidusia. Dengan adanya kreasi memudahkan masyarakat dalam usaha kecil dan menegah. Kreasi adalah kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Dalam perjanjian kredit kreasi dimana barang jaminan tetap dikuasai atau berada ditangan debitur dan bertujuan mengembangkan usaha debitur karena barang jaminan tetap dikuasai. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses terjadinya perjanjian kredit pegadaian kreasi dengan menggunakan jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit pegadaian kreasi dengan menggunakan jaminan fidusia dan berakhirnya perjanjian kredit pegadaian kreasi dengan menggunakan jaminan fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif yang menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematika data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses terjadinya perjanjian kreasi. Proses Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi dengan Jaminan Fidusia dari Proses terjadinya perjanjian kreasi pegadaian kreasi yaitu tahap permohonan kredit oleh nasabah, tahap petugas administrasi mikro, tahap analis kredit, tahap pemutus dan terjadinya perjanjian kredit. Hak dan kewajiban kreditur dan debitur yaitu kreditur berhak meminta data identitas debitur, menerima pelunasan, memeriksa objek jaminan, melakukan penyitaan, dan melakukan penyesuaian terhadap perjanjian. kewajiban kreditur adalah memberi pinjaman, mengembalikan bukti kepemilikan barang jaminan. Sedangkan debitur berhak mengambil bukti kepemilikan barang jaminan dan menerima sisa atau uang. kewajiban debitur adalah memberi data identitas diri yang sebenar-benarnya, menyerahkan agunan, memelihara barang jaminan, membayar angsuran dan denda keterlambatan. Berakhirnya Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi dengan menggunakan Jaminan Fidusia dapat disebabkan dua hal yaitu pelunasan hutang (prestasi) dan wanprestasi. dan berakhirnya perjanjian kredit dengan adanya prestasi dan wanprestasi sesuai dengan jangka waktu atau tenggang waktu perjanjian kredit. Kata kunci: Perjanjian, kredit, fidusia dan kreasi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 188290413 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Oct 2018 04:12 |
Terakhir diubah: | 22 Oct 2018 04:12 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/34873 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |