MUHAMMAD JEFFRY RANANDA, 1012011219 (2014) THE ROLE OF INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS ASSISTS HUMANITY IN ARMED CONFLICT COUNTRY PERAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM MEMBANTU BIDANG KEMANUSIAAN DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA. fakultas hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (97Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (507Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (369Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (76Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (58Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (163Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (90Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (255Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (535Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (203Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (389Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (105Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (219Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
International Comittee of the Red Cross (ICRC) is an international organisation in humanitarian aspects. The Existance of the ICRC as a neutral organisation that handles humanitarian issues from time to time are increasingly required by international society. ICRC has a major role in efforts to provide relief and aid to the victims from armed conflict in or out of the territory. It is also shown by giving the authority to ICRC so that they can manage the objective and the function as a humanitarian organisation in armed conflict countries. In conclusion, our first discussion is how international committee of the red cross assists humanitarian according to international humanitarian law, second, the implementation in giving compensation for armed conflict country victims. The research method is normative law method by collecting sources from a directive-law records. Then it is processed in law study material as a secondary data from library sources. The secondary data comes from literature studies, article, and other reads related to this paper by visiting Universitas Lampung library, ICRC library in Jakarta, Lampung Region library, and other websites concerning to this matter. First, the result of this research shows that ICRC role, in doing its function to humanitarian supports, has written in Article 3 and 10 Geneva Convention I 1949, also at Article 30 and 60 Geneva Convention IV 1949, humanitarian principal, International Red Cross and Red Crescent Statutes, and other two protocols, which is arranged by ICRC supports. Second, ICRC part in conflict situations is stated in Article 5 of Movement Statutes number 3, 4, and 7 which can act according to society’s grant internationally. ICRC is keeping to enhance the protection for war victims such as in Suriah and Aceh by coordinating other country to arrange and to adopt the new law standards. ICRC can give compensation such as organisation system for civil people, increasing international humanitarian law knowledge, visiting the prisoners, tracing, mailing, medicine, foods, economical supports, living costs, and economy rehabilitation. If ICRC sees any violation, they will have an approach to all responsible subjects related to the intrusion and the country should not interfere to all of ICRC activities in running its function as humanitarian organisation. Keywords: International Committee of the Red Cross, Humanitarian Assistance, Armed Conflict International Committee of the Red Cross (ICRC) merupakan sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan. Keberadaan ICRC sebagai salah satu lembaga netral yang menangani masalah kemanusiaan dari waktu ke waktu semakin dibutuhkan oleh masyarakat internasional. ICRC memiliki peran yang besar dalam upaya memberikan bantuan dan pertolongan bagi korban konflik bersenjata, baik yang terjadi di dalam wilayah suatu negara maupun antar negara. Hal tersebut dibuktikan pula dengan diberikannya mandat oleh masyarakat internasional kepada ICRC untuk menjalankan fungsi dan peran dalam membantu bidang kemanusiaan di wilayah konflik. Maka rumusan masalah yang pertama bagaimana peran ICRC dalam menangani bidang kemanusiaan menurut hukum humaniter internasional, kemudian yang kedua implementasi peran ICRC dalam memberikan bantuan bantuan kemanusiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan prosedur pengumpulan data yang sumber utamanya bahan hukum yang bersifat hukum normatif. Data yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder yang berasal dari sumber kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari literatur, artikel, serta bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini, dilakukan melalui penelusuran kepustakaan ke Perpustakaan Universitas Lampung, Perpustakaan ICRC di Jakarta, Perpustakaan Daerah Lampung dan situs-situs internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukan bahwa pertama kewenangan ICRC dalam menjalankan fungsi dan peranannya dalam memberikan bantuan kemanusiaan menurut hukum humaniter internasional telah tercantum dalam Pasal 3 dan 10 Konvensi Jenewa I 1949 dan Pasal 30 dan 60 Konvensi Jenewa IV 1949, asas-asas hukum humaniter, Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah internasional, dan dua protokol tambahannya, yang proses perumusannya di dukung secara aktif oleh ICRC. Kedua, implementasi peran ICRC dalam situasi konflik tertera dalam Pasal 5 Statuta Gerakan nomor 3, 4, dan 7 yang dapat bertindak sesuai dengan mandat masyarakat internasional. ICRC juga terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi para korban perang seperti di Suriah dan Aceh dengan cara mendorong negara-negara untuk menyusun dan mengadopsi standar-standar hukum yang baru. Berdasarkan mandat masyarakat internasional ICRC memberikan bantuan seperti kelembagaan sistem untuk warga sipil, meningkatkan pemahaman hukum humaniter internasional, kunjungan tahanan, tracing, mailing, medis, makanan, dukungan ekonomi, bantuan kelangsungan hidup, dan rehabilitasi ekonomi. Apabila ICRC melihat adanya pelanggaran, maka ICRC akan mengadakan pendekatan kepada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan negara tidak menghalangi aktifitas ICRC dalam memberikan bantuan dalam menjalankan misinya sebagai organisasi kemanusiaan. Kata kunci : International Committee of the Red Cross, Bantuan Kemanusiaan, Konflik Bersenjata
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 222547 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Sep 2014 01:59 |
Terakhir diubah: | 29 Sep 2014 01:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3575 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |