PELAKSANAAN PENGATURAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA

MARCEL CIO, 1012011223 (2014) PELAKSANAAN PENGATURAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA. fakultas hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (103Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (127Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (486Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (186Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (217Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ruang Terbuka Hiijau (RTH) pada hakikatnya merupakan salah satu unsur ruang kota yang mempunyai peran penting setara dengan unsur-unsur kota yang lain. Pentingnya fungsi dari RTH tersebut membuat pemerintah menetapkan aturan di dalam undang-undang penataan ruang yang menyatakan bahwa setiap kota harus memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kotanya yang terdiri dari 10 persen RTH privat yakni RTH yang dimiliki secara pribadi dan 20 persen RTH publik yang dimiliki oleh masyarakat umum dan dikelola oleh pemerintah, sesuai dengan isi dari Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu mengenai petunjuk umum teknis pelaksanaan penataan ruang juga telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang dan juga didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, dengan harapan tercapainya keseimbangan pola hidup manusia didalamnya. Permasalahan yang diteliti ialah bagaimanakah pelaksanaan dan pengaturan tentang RTH berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 di DKI Jakarta dan apa yang menjadi faktor penghambat Pemda DKI Jakarta dalam menerapkan pengaturan Ruang Terbuka Hijau. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu Data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa RTH kota DKI Jakarta saat ini tidak sesuai dengan perda yang telah diatur, karena berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 didalam Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa pengembangan RTH untuk mencapai 30 persen dari luas daratan Provinsi DKI Jakarta terdiri dari RTH publik dan RTH privat yang di dedikasikan sebagai upaya peningkatan kualitas kehidupan kota. Kondisi nyata ketersediaan RTH di Jakarta saat ini hanya sebesar 18% baik RTH publik maupun RTH privat. Hal ini telah menggambarkan bahwa Provinsi DKI Jakarta dianggap belum mampu menyediakan RTH seperti proporsi yang telah diatur di dalam undang-undang maupun peraturan daerah yang ada. Kemudian untuk RTH privat sendiri Implementasi Koefisien Dasar Hijau (KDH) dalam kaitan pengurusan IMB untuk menambah RTH privat belum sepenuhnya berjalan. Hal ini di sebabkan belum adanya kesadaran masyarakat tentang fungsi dan manfaat RTH dan belum dipahami secara benar oleh aparat pelaksana di lapangan tentang ketentuan KDH. Selain itu masih banyak faktor-faktor penghambat lainnya dalam penyediaan RTH di Jakarta seperti harga jual tanah yang terlalu mahal, minimnya ketersediaan dana APBD untuk pembebasan lahan, tumpang-tindihnya tugas-tugas dari dinas yang terkait, sehingga penyediaan serta pengelolaan RTH di Jakarta belum optimal. Kata kunci : Pelaksanaan, Pengaturan, Ruang Terbuka Hijau, DKI Jakarta

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 222547 . Digilib
Date Deposited: 29 Sep 2014 02:02
Terakhir diubah: 29 Sep 2014 02:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3581

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir