TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PEMERKOSAAN PENYANDANG DISABILITAS

Tuntas Mari Hutama, 1412011431 (2018) TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PEMERKOSAAN PENYANDANG DISABILITAS. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (176Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2948Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2824Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemerkosaan merupakan tindakan yang dilakukan seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya. Tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas ini merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat, masalah seperti ini perlu cepat di tanggulangi. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian yang serius dari masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab kejahatan pemerkosaan penyandang disabilitas? dan bagaimana upaya penanggulangan pemerkosaan yang terhadap penyandang disabilitas?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Polda Lampung, Psikolog, Dosen bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan : Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena adanya perilaku yang menyimpang, rendahnya pendidikan dan ekonomi, lingkungan atau tempat tinggal, kurangnya pemahaman terhadap agama, faktor kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor teknologi. Kemudian upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas yaitu dengan menggunakan dua cara yaitu melalui: Tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elmen, oleh individu, masyarakat, pemerintah dan kepolisian. Yang kedua yaitu melalui tindakan refresif yang dilakukan oeh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemerkosaan sangat diperlukan peran aparat penegak hukum, agar jika terjadi suatu tindak pidana tersebut masyarakat harus tanggap dan berusaha mengambil tindakan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Harus dilakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum positif dalam masyarakat dengan cara melakukan penyuluhan hukum. Dalam hal ini juga sangat diperlukan peran aktif masyarakat, tokoh masyarakat serta ulama memberikan pemahaman mengenai dampak kejahatan dari sudut pandang agama, moral etika dan juga menganai dampak yang di timbulkan.(2)Selain upaya represif, aparat kepolisian juga harus lebih mengintensifkan upaya preventif agar dapat menekan jumlah kejahatan. (3) Aturan hukum yang telah dibuat, harus betul-betul diterapkan sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya. Kata Kunci: Kriminologis, Pemerkosaan, Penyandang Disabilitas

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 188207177 . Digilib
Date Deposited: 23 Oct 2018 02:33
Terakhir diubah: 23 Oct 2018 02:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/37283

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir