MEUTIA KUMALA SARI , 1012011367 (2014) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGAWASAN PERBANKAN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (103Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (32Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (40Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (70Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (59Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (100Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (271Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (60Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (297Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (42Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (163Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pengawasan lembaga perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia, namun dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka seluruh pengawasan dalam sektor keuangan termasuk didalamnya ada lembaga kegiatan perbankan akan di ambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini akan membahas tentang alasan dibentuknya OJK, fungsi, tugas dan wewenang OJK serta peranan OJK terhadap pengawasan perbankan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, editing data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa alasan dibentuknya OJK disebabkan karena pengawasan perbankan di Indonesia yang belum optimal mengakibatkan perlu dibentuknya lembaga yang mengawasi tentang perbankan di Indonesia. Di peroleh koordinasi secara terpadu atau lengkap diperbankan. Pembentukan OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan pengawasan yang terintergrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan salah satunya perbankan. Sedangkan tugas dan wewenang OJK yaitu bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Peranan OJK terhadap pengawasan perbankan yaitu mengatur dan mengawasi mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Perbankan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 222547 . Digilib |
Date Deposited: | 08 Oct 2014 08:17 |
Terakhir diubah: | 08 Oct 2014 08:17 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3875 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |