Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Tentang Tidak Dapat Diterima Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Surat (Study Putusan No.1785/k/pid/2011)

Muhammad Haikal, 1012011229 (2014) Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Tentang Tidak Dapat Diterima Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Surat (Study Putusan No.1785/k/pid/2011). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABTRAK.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (488Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (241Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (266Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (132Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (123Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (159Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya Hukum Kasasi pada dasarnya tidak dapat dilakukan pada vonis bebas, hal ini di dasarkan pada ketentuan dari Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHAP), yang berisi mengenai pelarangan upaya hukum kasasi dala vonis bebas, namun pada praktiknya ketentuan pasal ini di nafikkan “contra legem” dengan pertimbangan vonis bebas tersebut merupakan vonis bebas tidak murni. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Apa yang menjadi dasar hukum dari upaya hukum kasasi dapat dilakukan terhadap vonis bebas? Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara kasasi terhadap vonis bebas tidak diterima? Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pada praktiknya vonis bebas dapat dilakukan upaya hukum kasasi hal ini didasarkan pertama kali pada putusan Mentri Kehakiman dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Keputusan ini dibarengi dengan lampiran. Pada angka 19 Lampiran tersebut terdapat penegasan berikut: (i) terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; (ii) tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, maka demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada doktrin. setelah adanya putusan dari menteri kehakiman tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang di jadikan yurisprudensi. Pada 15 Desember 1983, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 275 K/Pid/1983 (dikenal sebagai kasus Natalegawa). Yurisprudensi ini menerobos larangan kasasi atas vonis bebas.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 222547 . Digilib
Date Deposited: 08 Oct 2014 07:53
Terakhir diubah: 08 Oct 2014 07:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3880

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir