PENGAWASAN OLEH BPPLH KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DALAM PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PROPER)

Adi Pangestu, 1012011096 (2014) PENGAWASAN OLEH BPPLH KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DALAM PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PROPER). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRACT.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (140Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (139Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTO.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWANCANA.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (101Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak

Lingkungan hidup dapat terjaga apabila implementasi peraturan tentang lingkungan hidup tepat guna, namun apabila terjadi disobediensi maka akan mengalami kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara terus menerus sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas, Tata Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Nomor:30/Skep/DK/II.04/2014 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proper Provinsi Lampung Tahun 2014. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Kota Bandar Lampung terhadap perusahaan yang terdaftar dalam Proper dan Apa faktor penghambatnya?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan 1)bahwa pengawasan terhadap perusahaan yang terdaftar dalam Proper dilakukan oleh tim teknis dan dilakukan secara langsung dan berkala kepada perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan di Kota Bandar lampung 2)Penghambat pada pengawasan terhadap perusahaan yang terdaftar dalam Proper yaitu: keterbatasan sumber daya manusia yang kompatibel untuk pengawasan di lapangan, keterbatasan anggaran, serta kurangnya sarana dan prasarana dalam melakukan uji limbah seperti laboratorium dan peralatan pengawas di lapangan. Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diharapkan menindak tegas perusahaan yang tidak bersedia memberikan laporan UKL/UPL, perizinan, pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta kurangnya sosialisasi kepada perusahaan mengenai peraturan tentang lingkungan hidup. Kata kunci: Lingkungan, Pengawasan, Perusahaan, Proper

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 222547 . Digilib
Date Deposited: 08 Oct 2014 08:40
Terakhir diubah: 08 Oct 2014 08:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3903

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir