STUDI KOMPARATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, RUU KUHP, DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Pundawa Adrosin, 1012011381 (2014) STUDI KOMPARATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, RUU KUHP, DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (239Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (892Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (159Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTO.pdf

Download (120Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (112Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWANCANA.pdf

Download (161Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (261Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (420Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (165Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (374Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (91Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191Kb) | Preview

Abstrak

Perbuatan zina atau yang sering di bahas dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hubungan seksual di luar nikah, merupakan perbuatan yang melanggar norma, baik norma susila maupun norma agama. Di Indonesia pezina mendapatkan hukuman, baik secara adat, agama maupun hukum positif yang hidup dan berlaku di masyarakat. Pada KUHP yang berlaku di Indonesia sanksi pidana terhadap zina tidak sesuai dengan apa yang di timbulkan dari perbuatan zina itu sendiri. Pemidanaan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP, Rancangan KUHP tahun 2013 dan Hukum Islam sangat berbeda. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi adalah bagaimanakah perbandingan pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam dan bagaimanakah pendapat ahli hukum mengenai konsep dasar pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data skunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan.Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan analisis secara kualitatif, kemudian selanjutnya ditarik suatu simpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Pemidanaan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP menetukan subjek pelaku kepada orang yang sudah terikat dalam suatu perkawinan, atau salah satu dan pelaku sudah terikat dalam suatu perkawinan, diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan, dan jenis delik yang di gunakan adalah delik aduan absolut. Rancangan KUHP tahun 2013 menentukan subjek pelaku kepada orang

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 222547 . Digilib
Date Deposited: 08 Oct 2014 08:39
Terakhir diubah: 08 Oct 2014 08:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3905

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir