Juanda, Juanda (2011) IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PROSES TRANSFER ASET PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO. Universitas Lampung.
|
File PDF
Juanda_Halaman Muka.pdf Download (183Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Juanda_BAB I.pdf Download (62Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Juanda_BAB II.pdf Download (552Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Juanda_BAB III.pdf Download (62Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Juanda_BAB IV.pdf Download (198Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Juanda_BAB V.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Juanda_Daftar Pustaka.pdf Download (57Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
The expansion of Lampung Tengah regence based on UURI number 12 in 1999 abaut the formation Way Kanan regency, Lampung Timur regence, and Metro municipal that was legalized in April 20 th 1999 which contained of Metro Raya and Bantul districts. However, the expansion of Lampung Tengah regency areas raised problems abaout 34 assets of the Lampung Tengah regency located in Metro region. This research was purposed to find out the good governance through four principles; accountability, rule of law, transparency and participation principles, in transferring assets of Lampung Tengah regional governments to the Metro municipal govermment. This was a descriptive qualitative research where procedures of problem solving were investigated by describing events based on current observed facts. The results of the research were as follows : Accountability principle applied by the Lampung Tengah government had negative influence in form of disclaimer assessment bay Financial Investigation Bureau of Indonesia or BPK in 2008 and 2009, and the assets were unusable to give contributions for local government income for Lampung Tengah regency because ignoring the Law of Republic of Indonesia number 12 in 1999. Rule of Law principle in the transferring process was not taken into consideration by both Lampung Tengah and Metro municipal to seek dispute settlements through State Administration (or PTUN) to obtain law certainty over those assets managements and to seek settlements about different interpretations on the decision of Minister of Domestic Affair number 12 in 1999. The government of Lampung Tengah regency and Metro municipal prefer to discuss this by themselves and it had been 10 years for no settlement. Transparency principle had been conducted properly by both governments, so that public could recognize the asset data, asset values and policies abaout the use of those assets. Participation principle, the high level of open participation of governments of Lampung Tengah and Metro municipal and related vertical institutions to seek bigger agreements and bigger will to seriously cooperate in overcoming asset transferring made this problems more complicated and consumed long time to solve problems, because there were numerous notions and suggestions making it more difficult to seek ideal decisions as the formulation for solving problems. Based on the four principles in good governance, the governments of Lampung Tengah and Metro municipal should be able to apply properly those principles to abtain problem solving of asset transferring without legal risks in the future, than overcoming the asset transferring problem without good governance principles that could raise legal problems. Keywords : local region autonomy , local asset, good governance.Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan pada UURI Nomor 12 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur, Dan Kotamadya Dati II Metro yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, yang terdiri dari wilayah Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul. Akan tetapi dalam pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Tengah masih meninggalkan permasalahan yaitu permasalahan aset eks Kabupaten Lampung Tengah yang berada di dalam wilayah Kota Metro berjumlah 34 aset. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan good governance melalui 4 (empat) prinsip utama yaitu Prinsip Akuntabilitas, Prinsip Kepastian Hukum, Prinsip Transparansi dan Prinsip Partisipasi dalam proses transfer aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada Pemerintah Daerah Kota Metro. Penelitian yang dipergunkan adalah Deskriptif Kualitatif merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan jalan menggambarkan keadaan atau peristiwa berdasarkan pada fakta-fakta yang nampak pada saat sekarang. Hasil penelitian yang diperoleh dari pelaksanaan good governance dalam proses transfer aset eks Kabupaten Lampung Tengah adalah : Prinsip Akuntabilitas (Accountability) yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah justru berdampak negatif yaitu adanya penilaian disclaimer oleh BPK RI pada tahun 2008 & tahun 2009, serta aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan apalagi memberikan kontribusi bagi PAD Lampung Tengah dikarenakan mengabaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1999. Prinsip Kepastian Hukum (Rule of Law) dalam proses transfer ini tidak diperhatikan oleh kedua Kabupaten / Kota, yaitu penyelesaian menggunakan jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan kepastian hukum atas pengelolaan aset-aset tersebut dan menuntaskan perbedaan penafsiran terhadap Kepmendagri Nomor 12 tahun 1999. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro justru mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat ternyata sudah 10 tahun tidak tercapai. Prinsip Transparasi (Transparency) telah dilaksanakan dengan baik oleh kedua Kabupaten / Kota sehingga masyarakat luas dapat mengetahui data aset, nilai aset dan kebijakan yang diambil untuk pemanfaatan aset-aset tersebut. Prinsip Partisipasi (Participation), adanya partisipasi yang tinggi dan terbuka di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Daerah Kota Metro bahkan Pemerintah Daerah Propinsi dan Instansi vertikal sehingga menunjukan kesepahaman yang lebih besar dan kemauan yang lebih serius untuk bekerja sama dalam penyelesaian transfer aset ini, prihal ini justru menjadikan masalah ini menjadi lebih sulit dan berlarut-larut untuk diselesaikan, karena banyak sekali pendapat dan saran sehingga menyulitkan untuk pencari keputusan yang ideal sebagai formulasi pemecahan masalah. Berdasarkan ke 4 (empat) prinsip dalam good governance tersebut semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Daerah Kota Metro dapat menerapkan secara utuh dan benar untuk mencapai penyelesaian persoalan aset tersebut tanpa adanya resiko hukum dikemudian hari, dari pada menyelesaikan persoalan transfer ini dengan mengabaikan prinsip good governance yang dikhawatirkan akan memiliki permasalahan hukum. Kata kunci : otonomi daerah, aset daerah, good governance
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > JF Political institutions (General) |
Program Studi: | Fakultas ISIP > Prodi Magister Ilmu Pemerintahan |
Pengguna Deposit: | S.I.Kom. Endah Kurniasari |
Date Deposited: | 15 Jan 2014 07:58 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2014 07:58 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/398 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |