Eka Indriani, 1022011015 (2014) KEWENANGAN BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA LAMPUNG DALAM PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA DI PROVINSI LAMPUNG. fakultas hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRACT.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
COVER DALAM.pdf Download (98kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PERNYATAAN.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (82kB) | Preview |
|
|
Text
MOTO.pdf Download (180kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (83kB) | Preview |
|
|
Text
SANWACAN.pdf Download (154kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (87kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (212kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (105kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (449kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (59kB) | Preview |
Abstract
Pemberdayaan merupakan strategi yang tepat dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Penyelenggaraan Pemerintah Desa idealnya adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan mampu meningkatkan daya saing desanya, namun implementasinya terdapat berbagai permasalahan kompleks baik dari SDM, kelembagaan, kehidupan sosial budaya dsb. Permasalahan dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana kewenangan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung dalam peningkatan kapasitas aparatur desa di Provinsi Lampung (2) Bagaimana kontribusi Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung dalam peningkatan kapasitas aparatur desa di Provinsi Lampung Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Dengan mengambil informan yang terdiri dari berbagai pihak yang berhubungan dengan kewenangan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung dalam peningkatan kapasitas aparatur desa di provinsi Lampung. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi yang kemudian diolah melalui tahapan seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa Kewenangan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Dalam Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa di Provinsi Lampung mencakup tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Lampung. Kewenangan yang dimiliki Balai PMD Lampung dalam peningkatan kapasitas aparatur desa di Provinsi Lampung meliputi. 1). Membantu kepala daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, 2). melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pemerintah desa dan kelurahan, 3). Melaksanakan program-program pemberdayaan desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa di Provinsi Lampung diantaranya Temu Konsultasi/Karya Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se Sumatera, Memberikan Pelatihan Pemberdayaan Pemerintah Desa Bagi Sekertaris Desa, Mobile Training Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD), Penyusunan Produk Hukum Desa Bagi Kades dan BPD, dan Orientasi ke-PMDan Bagi Aparatur PMD, 4). Menyusun Kurikulum dan modul Pelatihan pemberdayaan masyarakat desa, 5). Evaluasi dan Monitoring pasca pelatihan. Kontribusi Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Dalam Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa di Provinsi Lampung meliputi; Pertama, Memberikan Pemahaman Kepada Aparatur Desa/Kelurahan Berkenaan Dengan Tata Kelola Manajemen Pemerintahan Desa yang Baik, Kedua, Memberikan Pemahaman Serta Penyelenggaraan Administrasi Kepada Aparatur Desa, Ketiga Memberikan Pengetahuan dan Pemahaman Tentang P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa), Saran yang dapat disampaikan adalah : 1).Hendaknya pemerintah agar lebih mengoptimalkan berkenaan dengan anggaran yang dikucurkan kepada Balai PMD Lampung mengingat faktor anggaran tersebut menjadi kendala terutama fasilitas dan sarana hal ini penting karena Balai PMD akan menemui banyak masalah ketika melakukan program-program yang akan dilaksanakan; 2). Sebaiknya Pemerintah Daerah agar lebih meningkatkan koordinasi dan menjalin komunikasi yang baik kepada Balai PMD Lampung karena secara tidak langsung Balai PMD Lampung membantu dan mengurangi beban Pemda, apabila hubungan tersebut tidak terjalin baik maka hal tersebut berdampak buruknya pelayanan birokrasi dan menghambat kinerja dari Balai PMD itu sendiri dan juga agar lebih ditingkatkan sarana dan prasarana khususnya berkaitan dengan tenaga pengajar fungsional widyaiswara yang belum ada. Kata Kunci: Kewenangan, Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Peningkatan Kapasitas
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
| Depositing User: | A.Md Cahya Anima Putra . |
| Date Deposited: | 17 Oct 2014 02:17 |
| Last Modified: | 17 Oct 2014 02:17 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/4218 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
