IZIN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DAERAH DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DI PROVINSI LAMPUNG

ZEVINA ZORA, 1012011414 (2014) IZIN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DAERAH DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DI PROVINSI LAMPUNG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK INGGRIS.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (116Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (92Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (124Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (180Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (35Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK BAHASA INDONESIA IZIN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DAERAH DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DI PROVINSI LAMPUNG Oleh ZEVINA ZORAVIANDA Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada era otonomi daerah seharusnya dapat bekerja secara profesional dalam mewujudkan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tetapi fakta politik menunjukkan bahwa seiring dengan otonomi daerah, terdapat PNS yang menjadi calon kepala daerah. Sebelum diberlakukannya UUASN, PNS yang menjadi pejabat politik masih tetap berstatus sebagai PNS dan hanya diwajibkan untuk mengajukan cuti, tetapi setelah diberlakukannya UUASN, setiap PNS yang mencalonkan diri sebagai pejabat politik harus mengundurkan diri sebagai PNS. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Pengaturan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah (2) Implikasi hukum (hak dan kewajiban) bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan izin cuti di luar tanggungan Negara Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pengaturan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Pasal 26 menyatakan bahwa kpada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secaraterus-menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara. Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan - paling lama3 (tiga) tahun. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. (2) Implikasi hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan izin cuti di luar tanggungan Negara adalah seorang pegawai negeri yang diangkat menjadi pejabat negara hanya menerima penghasilan sebagai pejabat negara, penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dihentikan. Sementara kewajibannya adalah PNS setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansinya induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Kata Kunci : Izin Cuti, PNS , Kepla Daerah ABSTRACT BAHASA INGGRIS PERMISSION LICENSED TOWARD CIVIL SERVANT WHO RAN AS REGIONAL HEAD IN RELATION WITH ACT OF STATE CIVIL SERVANT ON LAMPUNG PROVINCE By ZEVINA ZORAVIANDA Civil Servant in the era of regional autonomy should be able to work professionally in realizing the function as civil servants and public servant, but a political fact shows that along with regional autonomy, there are civil servants who become candidates for the head area. Prior to the enactment of Nation Civil Servant Act, civil servants into political officials are still civil servants, and are only required to file a leave of absence, but after the enactment Nation Civil Servant Act, every civil servant who ran for political officials should resign as civil servants. The problem of this study were: (1) How is the regulation about permission licensed toward civil servants who ran as Regional Head (2) How is legal implications (rights and obligations) for Civil Servants are asking permission unpaid leave state. The approach used is a problem that normative and empirical. The data used are primary data and secondary data. Data collected by literature study and field study and further analyzed qualitatively. The results of this study indicate: (1) Regulation about permission licensed toward civil servants who ran as Regional Head contained in Government Regulation No. 24 of 1976 on the Civil Service Leave. Article 26 states to Civil Servants who have worked at least 5 (five) years secaraterus constantly, for personal reasons that are important and urgent can be given unpaid leave State. State unpaid leave may be granted - most lama3 (three) years. Period of leave beyond the responsibility of the State referred to in paragraph (2) can extended longer than 1 (one) year if there are important reasons to extend it. (2) The legal implications for civil servants are asking permission unpaid leave State is a civil servant who was appointed state officials only receive income as a state official, his income as a civil servant is stopped. While obligations are civil servants after it is run off outside the responsibility of the state is obliged to report to the parent institution to be placed back if there are vacancies, civil servants who do not report to their parent agencies after expiration of leave beyond the responsibility of running the country, honorably discharged as a civil servant. Keywords: Permission Licensed, Civil Servants, Regional Head

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8464597 . Digilib
Date Deposited: 28 Oct 2014 04:42
Terakhir diubah: 28 Oct 2014 04:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/4860

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir