tinjauan surat mendagri no. 188.34/8880/SJ tentang klarifikasi perwali bandar lampung no. 96 a tahun 2012

doni saputra, 0812011156 (2014) tinjauan surat mendagri no. 188.34/8880/SJ tentang klarifikasi perwali bandar lampung no. 96 a tahun 2012. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (115Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (97Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (116Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (77Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (39Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK TINJAUAN SURAT MENDAGRI NO. 188.34/8880/SJ TENTANG KLARIFIKASI PERWALI BANDAR LAMPUNG NO. 96 A TAHUN 2012 Oleh: Doni Saputra Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini mempunyai Hak Pengelolaan Lahan yang di atasnya berdiri bangunan tempat usaha milik perorangan atau swasta. Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pemungutan terhadap pemilik tempat usaha tersebut sebagai balas jasa penggunaan lahan hak pengelolaan yang dimiliki oleh pemerintah. Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 96. A Tahun 2012 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Bandar Lampung, akan tetapi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34/8880/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Walikota, Peraturan Wali Kota Nomor 96. A Tahun 2012 dibatalkan. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan permasalahan: a. Bagaimanakah dasar penetapan kewajiban atas pemegang HGB di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan pemerintah Kota Bandar Lampung? b. Bagaimanakah dasar pertimbangan diterbitkannya surat Mendagri No. 188.34/8880/SJ tentang Klarifikasi Perwali Bandar Lampung No. 96 A Tahun 2012? Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan cara analisis deskriptif kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dari analisis menggunakan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a. Aturan hukum yang dijadikan dasar penetapan kewajiban atas pemegang HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan Kota Bandar Lampung adalah Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. b. Dasar pertimbangan diterbitkannya surat Mendagri No. 188.34/8880/SJ tentang Klarifikasi Perwali Bandar Lampung No. 96 A Tahun 2012 adalah Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Wali Kota Nomor 96. A Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena jangka waktu masa HGB adalah 20 tahun, sedangkan terhadap tingkat penggunaan jasa pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Penggelolaan Lahan jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Dan bertentangan dengan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Peneliti menyarankan sebaiknya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menetapkan peraturan berkaitan dengan pemungutan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan membebankan masyarakat Kota Bandar Lampung. Kata kunci: Pembatalan, pemungutan kewajiban, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4254521 . Digilib
Date Deposited: 28 Oct 2014 04:30
Terakhir diubah: 28 Oct 2014 04:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/4870

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir