KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012

ROSSY MARIO ENHDY RISTIANTO, 0712011320 (2014) KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (1291Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (1478Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERNYATAAN.pdf

Download (585Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (192Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (165Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (258Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (89Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Dewan Perwakilan Daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum melalui pendekatan normatif dan empiris. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; a) bahwa dari putusan Mahkamah Konstitusi, dinyatakan secara tegas kewenangan konstitusional anggota DPD adalah wakil daerah yang hanya akan secara murni menyuarakan kepentingan daerahnya. Sehingga DPD mempunyai kewenangan dan posisi yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU dan oleh karenanya DPD juga mempunyai kewenangan dan posisi yang sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU. b) (1)Kewenangan DPD dalam mengajukan RUU diposisikan sama dengan DPR dan Pemerintah;(2)Kewenangan DPD ikut membahas RUU meiputi semua tahapan dan proses pembahasan RUU sampai dengan pembahasan tingkat II. dalam rapat Paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan;(c) Kewenangan DPD ikut menyusun Prolegnas. Kata Kunci: Kewenangan, DPD, Mahkamah Konstitusi ABSTRACT This research aims to determine the authority of Regional Representative Council (DPD) after Constitutional Court (MK) decision No. 92/PUU-X/2012. Research method used is normative empirical method, whis is, by conducting the literature research, and interview. The conclusion of this research are: a)DPD is the political area representative that will only represent the need of area represented by them . DPD has the authority and position with president and DPR equally toward propose the RUU, so DPD also has same authority and position with president and DPR toward the RUU discussion. b) (1)DPD authority in proposing RUU is positioned equally with the government and DPR; (2)DPD has authority to get involved in discussing RUU include all second process in the DPR Paripurna meeting before the final decision; c)DPD has authority to arrange the National Legislation Program (Prolegnas). Keywords: Authority, DPD, Constitutional Court

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2985150 . Digilib
Date Deposited: 29 Oct 2014 03:31
Terakhir diubah: 29 Oct 2014 03:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/4921

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir