PEMEBERLAKUAN PENGHAPUSAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPnBM) TERHADAP MOBIL MURAH RAMAH LINGKUNGAN DI BANDAR LAMPUNG

SANGGAM R SIMANULLANG, 1012011077 (2014) PEMEBERLAKUAN PENGHAPUSAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPnBM) TERHADAP MOBIL MURAH RAMAH LINGKUNGAN DI BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS ISIP, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (137Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (143Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (130Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (92Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (101Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (114Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (175Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (202Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (203Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mobil Murah Ramah Lingkunngan merupakan salah satu benda yang tergolong barang mewah. Sebagimana yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan Pemerintah tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Produksi Kendraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC). Mobil yang tergolong kedalam hemat energi berupa mobil Ayla atau Agya. Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah tersebut dengan tujuan untuk mengembangkan ekonomi dan industri otomotif di Indonesia. Permasalahan yang diteliti ialah (a) bagaimanakah pemberlakuan penghapusan pajak barang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan di Bandar Lampung dan (b) apa yang menjadi faktor penghambat dalam pemberlakuan penghapusan pajak barang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan di Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (a) dalam pemberlakuan penghapusan pajak barang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan, pemerintah mengatur pemberian potongan PPnBM bagi mobil yang memenuhi persyaratan dan harus memenuhi kualifikasi sebagai mobil ramah lingkungan, mendukung upaya penghematan konsumsi BBM, serta memanfaatkan energi alternative lainnya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Mobil Murah Hemat Energi, pemerintah mendorong industri automotif nasional memproduksi mobil murah di dalam negeri. Peraturan Pemerintah juga menyebutkan bahwa mobil murah harus di bawah 1.200 cc dengan harga dipatok di bawah Rp 100 juta dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 kilometer per liter. (b) faktor penghambat terhadap pemberlakuan penghapusan pajak berang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan yaitu salah satunya adalah Meningkatnya penggunaan kendaraan motor roda empat akan berdampak kepada perubahan lingkungan, seperti kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di jalan utama menuju Kampus Universitas Lampung, Gedongmeneng sampai kampus Universitas Bandar Lampung di Labuhan Ratu, Kedaton, Jl Zainal Abidin Pagaralam dan Jl Teuku Umar hingga menuju Terminal Rajabasa. Kata kunci : Pemberlakuan, PPnBM, Mobil Murah Ramah Lingkungan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Administrasi Negara
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 29 Oct 2014 07:43
Terakhir diubah: 29 Oct 2014 07:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/4964

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir