PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HUTAN DI REGISTER 22 WAY WAYA KABUPATEN PRINGSEWU

Bayu manggala , 1012011131 (2014) PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HUTAN DI REGISTER 22 WAY WAYA KABUPATEN PRINGSEWU. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (6kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (23kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (28kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (78kB) | Preview

Abstract

abstrak indonesia Sengketa lahan hutan yang terjadi di Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu adalah sengketa yang terjadi pada tahun 2009 akibat dari tukar guling kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mentri Kehutanan Nomor SK.742/MENHUT/-II/2009. Pada kenyataanya tukar guling tersebut didasari oleh pemaksaan oleh panitia kompensasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan sengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa lahan hutan di Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu? 2). Apakah faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa lahan hutan di Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu ? Metode penelitian yang dipergunakan adalah dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data skunder. Hasil penelitian menunjukan 1) Penyelesaian sengketa lahan hutan yang terjadi di Register 22 Way Waya diselesaikan melalui cara non litigasi yaitu dengan mediasi. Hal ini dilakukan dengan pembentukan tim terpadu dan panitia tapal batas hutan. 2) faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa ini adalah Masyarakat tidak mengetahui proses dan cara untuk menyelesaikan sengketa lahan hutan hal ini. Masyarakat yang bersengketa yang tidak tahu harus kemana untuk menyelesaikan sengketa dan kurang tanggapnya pemerintah yang menyebabkan masalah sengketa ini berlarut-larut. Saran dalam penelitian ini adalah; Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kementrian Kehutanan harus mengawasi dengan ketat segala permohonan atau izin tentang kehutanan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Hutan Register22 Way Waya Kabupaten Pringsewu. Kata kunci : Sengketa, Kehutanan, Register 22

Item Type: Other
Subjects: A General Works = Karya Karya Umum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 31 Oct 2014 08:59
Last Modified: 31 Oct 2014 08:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5064

Actions (login required)

View Item View Item