JUDUL INDONESIA: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENTRANSMISIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK MELANGGAR KESUSILAAN BERDASARKAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan PN No 233/Pid.Sus/2013/PN.TK)

YOGA DWI PRATAMA, 1012011297 (2014) JUDUL INDONESIA: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENTRANSMISIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK MELANGGAR KESUSILAAN BERDASARKAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan PN No 233/Pid.Sus/2013/PN.TK). fakultas hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (232Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (209Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (110Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (135Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (83Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (55Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK INDONESIA: Cyber crime merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pengguna teknologi melalui Internet.Aksi kriminal yang terjadi seperti tindak pidana mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto yang melanggar kesusilaan ke media sosial facebook lewat internet.tindak kejahatan melalui internet tersebut di atur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Seperti yang terjadi di Bandar Lampung pada putusan PN (No 233/Pid.Sus/2013/PN.TK) bahwa terdakwa I Nengah Pariana Bin Wayan Mandra dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yakni foto istrinya sendiri ke media sosial facebook. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berupa bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana cyber crime atau kejahatan dunia maya menurut UU No 11 Tahun 2008 terhadap No perkara 233/Pid.Sus/2013/PN.TK dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap No perkara 233/Pid.Sus/2013/PN.TK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan, data ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara terhadap pihak kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Putusan PN No 233/Pid.Sus/2013/PN.TK pelaku yang melakukan perbuatan mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar Pasal 27 Jo Pasal 45 UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana bisa dibuktikan bahwa pelaku secara sadar dan disengaja telah mentransmisikan dokumen elektronik. Dalam fakta di Yoga Dwi Pratama persidangan pelaku mengakui secara senggaja telah mentransmisikan foto istrinya dikarenakan pelaku digugat cerai istrinya dan kondisi kejiwaan pelaku dianggap sehat sehingga tidak ada alasan penghapusan pidana. Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan pidana pelaku yakni lebih mengarah kepada aspek yuridis karena hakim berpatokan pada aspek-aspek pidana dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aspek non yuridis dipandang sangat kurang relevan dalam penjatuhan putusan pidananya. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara lebih memandang akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sehingga putusan hakim lebih mengarah pada perbuatan pelaku dengan mengacu pada undang-undang yakni Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaki Elektronik dan ketentuan pertanggungjawaban pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP). Penulis memberikan saran yaitu ketentuan putusan hakim dalam memutus suatu perkara sebaiknya mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana seperti adanya perbuatan yang dilanggar secara pidana (actus reus) dan memiliki niat jahat (mens rea) serta dalam kondisi sehat tidak mengalami gangguan jiwa sehingga tidak ada alasan pemaaf maka pelaku dapat dijatuhi hukuman secara pidana. Dan pertimbangan hakim dalam penjatuhkan putusan sebaiknya mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek non yuridis dalam suatu perkara sehingga putusan hakim dapat bersifat objektif dan memiliki nilai keadilan. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Mentransmisikan Dokumen elektronik, Melanggar Kesusilaan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 03 Nov 2014 04:19
Terakhir diubah: 03 Nov 2014 04:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5093

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir