JUDUL INDONESIA: UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TRAFFICKING STUDI KASUS POLRESTA BANDAR LAMPUNG)

ANGGI FERRI STIAWAN, 0912011369 (2014) JUDUL INDONESIA: UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TRAFFICKING STUDI KASUS POLRESTA BANDAR LAMPUNG). fakultas hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (170Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (346Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (359Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (107Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (149Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (171Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK INDONESIA: Perdagangan orang (trafficking) merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami oleh orang terutama perempuan dan anak, sebagai tindak kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Korban perdagangan orang (trafficking) seringkali berasal dari masyarakat yang diharapkan dapat menambah penghasilan keluarga dengan alasan faktor kemiskinan. Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana trafficking dan Apakah faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana trafficking. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yurudis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan untuk melihat realitas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana trafficking menggunakan tiga teori yaitu Total Enforcement (total penyelenggaran), Full Enforcement (penyelenggaraan penuh), dan Actual Enforcement (penyelenggaraan nyata). Upaya Total Enforcement (total penyelenggaran) pihak kepolisian yaitu dengan cara memastikan terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilanggar guna mengetahui apakah benar telah memenuhi rumusan tindak pidana dan unsur-unsur tersebut yaitu perbuatan manusia, memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum. Upaya Full Enforcement (penyelenggaraan penuh) pihak kepolisian yaitu dengan mengetahui unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang seperti bagaimana proses, cara/jalan, dan tujuan pelaku perdagangan orang tersebut dalam melakukan tindak pidana trafficking. Sedangkan upaya Actual Enforcement (penyelenggaraan nyata) pihak kepolisian dengan cara reprensif dan preventif yaitu melakukan kegiatan razia di tempat pelacuran, hiburan malam dan sejumlah hotel yang ada di Bandar Lampung, dengan tujuan untuk menanggulangi setiap tindak pidana perdagangan orang. Adapun faktor penghambat pelaksanaan upaya kepolisan dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana trafficking adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang paling utama adalah faktor masyarakat karena seringkali masyarakat tidak memahami apa dan bagaimana yang tergolong tindak pidana trafficking. Berdasarkan kesimpulan tersebut diharapkan perlunya kerjasama antara kepolisian, Dinas Sosial, LSM dan masyarakat untuk melakukan razia atau penggerebekan setiap satu bulan sekali ke tempat pelacuran, pelabuhan peti kemas, pemeriksaan kapal, sejumlah hotel-hotel dan tempat-tempat hiburan yang ada di Bandar Lampung. Dan juga perlu mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang setiap setahun sekali keseluruh SMP, SMA, dan masyarakat di Bandar Lampung yang melibatkan para dokter, psikolog, dan LSM sebagai upaya pencegahan perdagangan orang (trafficking). Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penegakan Hukum, Perdagangan Orang (trafficking)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 03 Nov 2014 04:19
Terakhir diubah: 03 Nov 2014 04:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5095

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir