LISENSI KREATIVITAS BERSAMA (CREATIVE COMMONS LICENSE) SEBAGAI ALTERNATIF PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA DI INTERNET

HARSA WAHYU RAMADHAN , 1012011182 (2014) LISENSI KREATIVITAS BERSAMA (CREATIVE COMMONS LICENSE) SEBAGAI ALTERNATIF PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA DI INTERNET. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (77Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (70Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR GAMBAR.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (138Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (462Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (224Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (115Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTAK INDONESIA Keberadaan internet telah memudahkan pengguna internet dalam mengakses dan mendistribusikan informasi. Namun, hampir sebagian besar informasi di internet adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta. Kondisi ini menimbulkan kesulitan tersendiri untuk mendapatkan ciptaan yang legal di internet. Di sisi lain, Organisasi Creative Commons menawarkan solusi dengan menyediakan lisensi creative commons sebagai alternatif perjanjian lisensi hak cipta di internet. Pekembangan yang pesat atas penggunaan lisensi creative commons terhadap ciptaan yang diunggah ke internet berpotensi menimbulkan sengketa hukum secara global. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji mengenai pengaturan hukum lisensi creative commons berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002), keabsahan lisensi creative commons sebagai perjanjian lisensi hak cipta di internet, dan akibat hukum yang timbul dari pelanggaran ketentuan lisensi creative commons. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lisensi creative commons adalah salah satu bentuk perjanjian lisensi yang dimaksud Pasal 45 UUHC 2002 dengan memperjanjikan tanpa royalti. Berdasarkan pengaturan Pasal 47 UUHC 2002, sifat non eksklusif lisensi creative commons tidak mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Lisensi creative commons merupakan kontrak elektronik dengan klausula baku yang telah memenuhi syarat sah perjanjian dan mengikat para pihak. Terdapat dua akibat hukum yang timbul dari pelanggaran ketentuan lisensi creative commons, yaitu akibat hukum berupa wanprestasi dan akibat hukum berupa pelanggaran hak cipta. Kedua akibat hukum ini memberikan pilihan kepada pemegang hak cipta untuk menempuh pembatalan lisensi creative commons dan dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi. Kata Kunci: Hak Cipta, Lisensi Creative Commons, Internet ABSRAK INGGRIS The internet presence has facilitated internet users easily in accessing and distributing information. However, most of information in internet are the works protected by copyright. This led internet users face difficulty to find legal copyrighted works in internet. On the other hand, Creative Commons Corporation offers solution by providing a set of licenses as an altenative copyright license in internet that enables authors who want to expand their work to the greater internet users legally and freely. The rapid growth of utilization of creative commons license for the uploaded copyrighted work in internet evoked potential legal disputes globally. Therefore, it matters to identify the legal arrangements of creative commons license based on Law of The Republic of Indonesia Number 19 Year 2002 concerning Copyright (Indonesian Copyright Law), the validity requirement of creative commons license as license agreement in internet, and legal impacts of violation of the terms of creative commons license. This research is a normative research with descriptive research type. The problem approach of this research is a statute approach. Data used in this research are secondary data by being analysed qualitatively. The results of this research show that creative commons license is one of a license agreement form which is referred to Article 45 of Indonesian Copyright Law by agreement without royalty. According to the provision of Article 47 of Indonesian Copyright Law, the non exclusive nature of creative commons license is not resulted unfair competition. Creative commons license is an electronic contract with standard clauses which qualified the validity requirement of contract and binds the parties. There are two legal impacts arising from the violation of the terms of creative commons license, that are legal impact based on breach of contract and legal impact based on copyright infringement. Both of these legal impacts give the options to copyright holder to take the annulment of contract and can be followed by lawsuit to seek legal remedies for damages. Key Words: Copyright Law, Creative Commons License, Internet.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 31 Oct 2014 09:03
Terakhir diubah: 31 Oct 2014 09:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5103

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir