ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 30/PID/2013/PT.TK)

SEKAR PRAMUDHITA , 1012011079 (2014) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 30/PID/2013/PT.TK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (339Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (324Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (131Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (122Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (143Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (275Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (276Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB IV.pdf

Download (194Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB V.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (196Kb)
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

abstrak indonesia Tindak pidana pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, karena niat pelaku yang terencana dan tersusun rapi sehingga sulit untuk dilacak. Tindak pidana pemalsuan pada umumnya dilakukan oleh pelaku yang memiliki kewenangan dalam suatu kumpulan masyarakat, lembaga atau instansi dan organisasi pemerintahan. Contohnya dalam kasus pemalsuan surat putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 30/PID/2013/PT.TK dengan terdakwa Riski Meliana selaku Tenaga Honorer Pemda Pesawaran sekaligus Ketua Kelompok Mandiri SPP-PNPM yang dijatuhkan vonis dari 1 tahun penjara dengan denda Rp 23.000.000 menjadi vonis 5 bulan pidana bersyarat dengan hukuman masa percobaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan apakah hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis, maka dapat disimpulkan dalam putusan nomor : 30/Pid/2013/PT.TK menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat hanya 5 bulan pidana bersyarat dengan hukuman masa percobaan ini sangat ringan jika dibandingkan dalam Pasal 264 KUHP yang menjatuhkan hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara. Dalam menjatuhkan Sekar Pramudhita putusan tersebut, hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri, baik itu pertimbangan dalam hal memberatkan maupun pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam kasus ini adalah Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, selain itu juga hakim mempertimbangkan berdasarkan teori-teori hukum. Teori yang digunakan hakim adalah teori keseimbangan, yaitu adanya keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan undang-undang dan kepentingan pihak yang berkaitan, teori pendekatan keilmuan, yaitu dalam menjatuhkan pidana harus secara sistematik dan penuh kehati-hatian, harus dilengkapi ilmu pengetahuan hukum sehingga putusan yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan, dan teori ratio decidendi, yaitu teori ini didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar dengan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara kemudian mencari peraturan perundangan yang relevan. Dengan melihat pertimbangan berdasarkan alat bukti dan teori hukum maka putusan yang dijatuhkan harus memenuhi kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Saran dalam penelitian ini, hakim sebaiknya terus meningkatkan cara terbaik dalam menjatuhkan putusannya tidak hanya berdasarkan pertimbangan- pertimbangan dan aspek saja yang hanya melihat keadilan bagi korban dan masyarakat tetapi pidana tersebut juga harus memberikan rasa keadilan bagi terdakwa. Sehingga dalam penjatuhan pidana atas diri terdakwa kepastian, keadilan dan kesebandingan hukum diupayakan dapat terwujud. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pemalsuan Surat, Rasa Keadilan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 31 Oct 2014 09:05
Terakhir diubah: 31 Oct 2014 09:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5124

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir