Fery Purnomo, 0852011093 (2013) PENYELENGGARAAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (50Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (40Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN MENYETUJUI.pdf Download (94Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (93Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (44Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (68Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (105Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (108Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (54Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (118Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (45Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (9Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK INDONESIA Bisnis menara makin berkembang sejak keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi menyatakan bahwa menara telekomunikasi dapat beroperasi setelah memiliki izin operasional dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lampung Timur berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Timur. Pada kenyataannya, masih ada menara telekomunikasi yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan permasalahan: 1) Bagaimanakah penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur? 2) Bagaimanakah pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur? Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkah-langkah, yaitu klasifikasi data, editing, dan sistematisasi. Data yang diolah dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: 1) Penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bersama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Timur. Perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur dilakukan secara terpadu
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT Perpustakaan Unila |
Date Deposited: | 07 Nov 2014 06:33 |
Terakhir diubah: | 07 Nov 2014 06:33 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5166 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |