IMPLEMENTASI ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Bagus Priasmoro , 1012011130 (2014) IMPLEMENTASI ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (149Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Dalam.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Persetujuan.pdf

Download (299Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Pengesahan.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Riwayat Hidup.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Moto.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Persembahan.pdf

Download (121Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (171Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab I.pdf

Download (277Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab II.pdf

Download (257Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab III.pdf

Download (177Kb) | Preview
[img] File PDF
Bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (224Kb)
[img]
Preview
File PDF
Bab V.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak Pidana Korupsi di atur di dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perubahannya disebutkan mengenai ‘Pembuktian Terbalik’ sebagai ketentuan yang bersifat ‘primum remindium’ dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus. Pembuktian terbalik atau yang dikenal sebagai sistem pembalikan beban pembuktian (Reversal Of Burder Proof atau Omkering Van Bewijslast) merupakan adopsi dari hukum anglo-saxon atau negara penganut case-law dan berbatas pada kasus tertentu (certain cases) khusus nya terhadap tindak pidana gratifikasi (gratification) atau pemberian yang berelokasi dengan suap (bribery). Penerapan pembuktian terbalik bersimpangan dengan ketentuan hukum acara pidana universal yang mensyaratkan terdakwa tidak di bebankan pembuktian. Rumusan masalah skripsi ini yang pertama adalah bagaimanakah pengaturan pembuktian terbalik berdasarkan hukum indonesia dan yang kedua bagaimana implementasi penggunaan pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pencarian data sekunder berupa mengumpulkan berbagai ketentuan Perundang-Undangan, dokumentasi, literatur, dan mengakses internet yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini serta hasil dari wawancara dengan para ahli atau sarjana hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di indonesia tidak mengenal asas pembuktian terbalik. Pembuktian Terbalik adalah pengecualian dari pembuktian yang ada didalam KUHAP yang berarti berlaku asas lex specialis derogat legi generali di dalamnya. Sistem pembuktian terbalik dalam Pasal 37 berlaku sepenuhnya pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi, khususnya yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. Penulis memberikan saran masing-masing penegak hukum perlu mencari format dan persamaan presepsi dalam melaksanakan pembuktian terbalik sehingga pembuktian terbalik walaupun merupakan sistem yang relatif baru dan ruang lingkup penerapannya sempit tidak menimbulkan keraguan penegak hukum untuk menerapkannya. Kata Kunci: Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 07 Nov 2014 07:40
Terakhir diubah: 07 Nov 2014 07:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5189

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir