PIMAL IBRAHIM, 0912011222 (2013) DESKRIPSI PENGATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN PENGOBATAN TRADISIONAL YANG MENGGUNAKAN TESTIMONI PASIEN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (126Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (111Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (44Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (67Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (113Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (302Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (282Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (54Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (61Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
abstrak Iklan merupakan unsur penting dalam menyampaikan informasi layanan masyarakat tentang tersedianya barang/jasa kepada konsumen. Kondisi tersebut memungkinkan pelaku usaha pengobatan tradisional untuk melakukan publikasi melalui iklan demi tersampainya informasi dan keuntungan dalam produksi. Penulisan ini melakukan penelitian terhadap iklan pengobatan tradisional yang menggunakan testimoni pasien. Penelitian ini menganalisis berdasarkan aspek pengaturan perlindungan konsumen dan upaya perlindungan hukum terhadap iklan pengobatan tradisional yang menggunakan testimoni pasien. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan berdasarkan aturan hukum yang bersumber dari substansi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menganalisis secara deskriptif-analitis dengan melakukan kajian secara komprehensif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pengaturan tentang iklan pengobatan tradisional yang menggunakan testimoni secara umum terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 10 hingga Pasal 20, dan Undang-Undang Penyiaran pada Pasal 36. Secara khusus iklan testimoni pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 yaitu Pasal 5 huruf n yaitu iklan yang mengunakan testimoni pasien dilarang karena penggunakan kata-kata berlebihan akan menjurus pada iklan yang menyesatkan. Sedangkan, Etika Pariwara Indonesia (EPI) yaitu Bab III tentang Ketentuan testimoni butir 1.17 menyebutkan bahwa iklan testimoni diperbolehkan tetapi harus mengacu pada syarat dan ketentuan berlaku bahwa kesaksian (testimoni) konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami tanpa maksud melebih-lebihkan dan dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani konsumen tersebut. Upaya perlindungan hukum oleh pemerintah adalah melalui fungsi pengawasan oleh KPI dan upaya hukum jika terjadi kerugian akibat iklan. Konsumen dapat melindungi diri terhadap iklan pengobatan tradisonal yang menggunakan testimoni dengan cara menganalisis siaran iklan (sadar media). Upaya hukum konsumen jika dirugikan sebuah iklan yaitu, dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen (litigasi dan non-litigasi) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau melakukan pengaduan kepada KPI baik secara tertulis maupun lisan. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pengobatan Tradisional, Pengaturan Iklan Testimoni
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT Perpustakaan Unila |
Date Deposited: | 07 Nov 2014 07:41 |
Terakhir diubah: | 07 Nov 2014 07:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5195 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |