Arpansyah, YURIDHANI RAHMAN (2013) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (Studi Putusan Nomor: 885/Pid/B/2011/PN.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
2. COVER DALAM.pdf - Published Version Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (26Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. HALAMAN MENYETUJUI.pdf - Published Version Download (153Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (155Kb) | Preview |
|
|
File PDF
10. DAFTAR ISI.pdf - Published Version Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf - Published Version Download (118Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf - Published Version Download (116Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf - Published Version Download (21Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (152Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf - Published Version Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (13Kb) | Preview |
|
Archive
DEPAN.zip - Published Version Download (312Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Akta otentik berupa sertifikat tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah, tetapi masalahnya adalah di dalam akta otentik tersebut terdapat peluang tindak pidana yaitu pemberian keterangan palsu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik pada Putusan Nomor: 885/Pid/B/2011/PN.TK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik pada Putusan Nomor: 885/Pid/B/2011/PN.TK? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap sebagai pelaku tindak pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 885/Pid/B/2011/PN.TK, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Drs. Abas Yusuf Bin Yusuf yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana penjara selama enam bulan penjara. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada adanya unsur kesengajaan oleh pelaku (dolus), yaitu pelaku mengetahui bahwa perbuatannya melakukan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dilarang oleh undang-undang, tetapi ia tetap melakukan perbuatan tersebut, sehingga tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf baginya untuk terhindar dari pemidanaan. (2) Dasar yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tindak pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 885/Pid/B/2011/PN.TK adalah yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa melanggar hak milik orang lain, merugikan orang lain, Yuridhani Rahman mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari kejahatan yang dilakukannya serta merugikan korban, dan menimbulkan keresahan pada masyarakat sebagai akibat dari perbuatannya. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum hendaknya bekerja lebih maksimal dalam jaringan sistem peradilan pidana terhadap pelaku pemberian keterangan palsu dalam akta otentik berupa serifikat tanahuntuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini penting dilakukan sebab pemberian keterangan palsu dalam akta otentik berupa serifikat tanah ini merugikan orang lain dan melawan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana maupun undang-undang bidang pertanahan. (2) Para petugas BPN sebagai instansi yang berwenang, dalam hal penerbitan sertifikat hak-hak atas tanah, juga perlu terlebih dahulu memeriksa rekaman data fisik dan data yuridis dalam buku tanah, supaya penerbitan sertifikat tidak tumpang tindih atau terdapat dua sertifikat atau lebih di atas satu bidang tanah.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT Perpustakaan Unila |
Date Deposited: | 17 Jan 2014 03:42 |
Terakhir diubah: | 17 Jan 2014 03:42 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/522 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |