ANALISIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Ali, ZAHARA ALFIRIA (2013) ANALISIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HAL PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (198Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HAL PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (182Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (135Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (103Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (153Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9Kb) | Preview
[img] Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version

Download (142Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendala yang dihadapi adalah masih adanya perlakuan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, yang sama seperti pelaku tindak pidana dewasa seperti dalam proses penyidikan maupun dalam penempatan pada lembaga pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perbandingan perlindungan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? (2) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak sudah dapat mengakomodir pidana anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Perbandingan perlindungan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 masih menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman, usia minimum pertanggung jawaban pidana terlalu rendah, penggunaan istilah anak nakal bagi anak yang melakukan tindak pidana yang seolah-olah sama dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana; tempat pelaksanaan penahanan yang masih dilakukan di Rumah Tahanan Negara, cabang Rumah Tahan Negara; belum adanya pengaturan Hak-hak anak yang yang berkonflik dengan hukum; belum melaksanakan proses Diversi dan Keadilan Restoratif; tidak adanya pengaturan secara jelas tentang aturan penangkapan dan penahanan terhadap anak nakal dan penjatuhan pidana yang masih bersifat retributif. Sementara itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun Zahara Alfiria 2012 diberlakukan dalam rangka mengatasi berbagai kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.(2) Bentuk perlindungan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan terhadap hak-hak anak dalam proses peradilan serta adanya pemberlakuan diversi dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Proses Penegakan hukum disarankan lebih mempertimbangkan dan mengedepankan pelaksanakan diversi dalam menangani perkara pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, hal ini berkaitan dengan tujuan pemidanaan terhadap anak yang berorientasi pada upaya pembinaan agar mereka tidak lagi melakukan kesalahan atau tindak pidana pada masa-masa yang akan datang. (2) Peradilan terhadap anak disarankan agar ditangani oleh aparat penegak hukum yang benar-benar khusus untuk menangani masalah anak, sehingga terpisah dengan orang dewasa. Hal ini disebabkan adanya pembedaan perlakuan dalam hal menangani kasus anak sebagai pelaku tindak pidana dengan kasus pelaku tindak pidana dewasa. Juga disarankan untuk meningkatkan pengetahuan para aparat penegak hukum dalam penanganan kasus anak dan mempersiapkan aparat penegak hukum yang benar-benar khusus dibentuk untuk menangani anak yang bermasalah dengan hukum

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 17 Jan 2014 03:48
Terakhir diubah: 17 Jan 2014 03:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/524

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir