ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI DALAM KEADAAN TERTENTU BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (2) UU No 31 TAHUN 1999 Jo UU No 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Yudiono , Omen Seftyan (2013) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI DALAM KEADAAN TERTENTU BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (2) UU No 31 TAHUN 1999 Jo UU No 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
1. COVER DEPAN.pdf - Published Version

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
2. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (49Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (272Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (261Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
10. DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (200Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (136Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (68Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (201Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Masalah korupsi cukup mengkhawatirkan karena dapat melemahkan sistem kehidupan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Tindakan korupsi dimasukkan dalam kategori tindakan pidana yang sangat besar dan merugikan bangsa dan negara dalam suatu wilayah. Untuk mencegah meningkatnya pelaku korupsi dibentuklah undangundang korupsi dan sistem peradilannya dengan hukuman terberat yaitu ancaman hukuman mati. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK), akan tetapi masih terdapat banyak kelemahan dalam pasal ini yang membuat sanksi pidana mati tidak pernah diterpakan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data adalah data primer yang menggunakan metode wawancara dan data sekunder di peroleh dari hasil kepustakaan, responden dan penelitian di lakukan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan sample satu orang hakim, dan Kejaksaan Negeri Muara Enim terdiri dari 2 orang Jaksa. Data yang dipeoleh dengan cara editing, interprestasi dan sistematika data. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dan hasil yang didapatkan adalah sebagai berikut, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 yang hanya terbatas pada Keadaan Tertentu seperti dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Keadaan tertentu seperti Negara dalam keadaan bahaya, keadaan bencana alam nasional mungkin terjadi hanya dalam waktu 50-60 tahun sekali begitu juga dengan krisis ekonomi, sehingga pidana mati sulit dijatuhkan. Untuk pengulangan tindak pidana (recidive) khususnya untuk Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dikenakan dengan ketentuan recidive dalam KUHP, karena belum memiliki kriteria pengulangan tindak pidana (recidive) yang seperti apa agar bisa dikenakan sanksi pidana mati. Untuk pengulangan tindak pidana (recidive) masih belum memiliki kualifikasi dasar hukum yang baik. Berdasarkan penjabaran diatas. kesimpulan dalam penelitian ini adalah tentang keadaan tertentu dan masih terdapat banyak faktor yang membuat sulitnya diberlakukan sanksi pidana mati seperti : belum adanya standard berapa besar kerugian Negara yang bisa dikenakan sanksi pidana mati, banyaknya hal-hal yang meringankan tersangka korupsi, dan pengulangan tindak pidana yang belum jelas kriterianya seperti apa untuk bisa dikenakan sanksi pidana mati. Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini disarankan untuk memperbaiki struktur formulasi isi dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001, mulai dari menambahkan standard dana kerugian Negara dan kualifikasi tentang pengulangan Tindak Pidana (recidive) harus lebih jelas, agar pemberlakuan sanksi pidana mati dapat diberlakukan secara maksimal. Kata Kunci: tindak pidana korupsi, sanksi pidana mati

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 17 Jan 2014 05:09
Terakhir diubah: 17 Jan 2014 05:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/525

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir