Abi Hussein, 0912011085 (2014) KOORDINASI PENYIDIKAN ANTARA PPATK DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (118Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (1024Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (1003Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (83Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (46Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (79Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (190Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (220Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (92Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (308Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (128Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
abstrak indonesia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan lembaga independen di bawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang sangat memerlukan koordinasi yang erat dengan lembaga penegak hukum lain khususnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? b) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan Wakil Ketua PPATK dan dosen Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan sistematisasi. Data yang telah diolah kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Bentuk koordinasi antara PPATK dengan KPK adalah koordinasi horizontal. Koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi pada saat ada kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yang di dalam kasus tersebut juga terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau sebaliknya kasus pencucian uang yang sedang dilakukan penyidikan oleh PPATK di dalamnya terdapat dugaan kasus korupsi dimana hasil korupsi tersebut dilakukan pencucian uang. Koordinasi yang dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2011 ini merupakan perkembangan dari nota kesepahaman sebelumnya 29 April 2004 berupa pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penelitian, serta Abi abstrak inggris Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) as stipulated in Law No.. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering, an independent agency under the President of the Republic of Indonesia, which has the task of preventing and combating money laundering. INTRAC in carrying out its duties and functions require close coordination with other law enforcement agencies in particular is the Corruption Eradication Commission (KPK). The problem in this study is: How is coordination between INTRAC investigation and the Commission in combating Money Laundering and Is inhibiting factors INTRAC coordination between the investigation and the Commission in the fight against Money Laundering. This study uses a normative approach and empirical judicial approach. Sources derived from the literature study and interviews with Vice Chairman INTRAC and lecturer at the Faculty of Law Unila. Results and discussion of research shows that: Forms of coordination between the Commission INTRAC is horizontal coordination. Coordination between INTRAC investigation and the Commission in combating Money Laundering occurs when there are cases of corruption investigation is being conducted by the Commission in such cases there is also the element of money laundering or vice versa money laundering investigation is being conducted by INTRAC in Inside are alleged cases of corruption where corruption was committed money laundering. Factors inhibiting coordination between INTRAC investigation and the Commission in combating Money Laundering are: facilities and infrastructure owned by INTRAC currently not optimal access and inspect all banking transactions; INTRAC and the Commission has the authority of each different; and INTRAC not have the authority investigation. Keywords: coordination, INTRAC, KPK, money laundering
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT Perpustakaan Unila |
Date Deposited: | 11 Nov 2014 07:23 |
Terakhir diubah: | 11 Nov 2014 07:23 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5267 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |