ADA TUA SIMBOLON, 1012011094 (2014) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.75/Pid.B/2012/PN.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (161Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (525Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (510Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (52Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (198Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (236Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (344Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (92Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (18Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pencabulan adalah kejahatan seksual yang dilakukan seorang pria atau perempuan dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pencabulan memiliki pengertian sebagai suatu gangguan psikoseksual dimana seseorang memperoleh kepuasan seksual. Perbuatan pencabulan yang dijatuhi hukuman kepada seorang anggota kepolisian dimana perbuatan cabul yang dilakukan bersama beberapa orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim dengan hukuman selama 2 (dua) tahun merupakan putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Putusan hakim yang melebihi tuntutan penuntut umum merupakan putusan yang tidak biasa dilakukan oleh hakim dalam penjatuhan pidana, biasanya hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa. Adapun permasalahan yang menyangkut Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Yang Lebih Tinggi Dari Tuntutan Penunutut Umum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.75/Pid.B/2012/PN.TK) dan bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam hukum positif Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.75/Pid.B/2012/PN.TK. Pendekatan dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian diolah setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu ADA TUA SIMBOLON kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman Bin Abdul Jalil terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama 2 (dua) tahun. Hakim menjatuhi pidana selama 2 (dua) tahun terhadap terdakwa Aulia Rahman terbukti melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Rahman adalah karena telah sudah terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 289 KUHP serta beberapa hal yang memberatkan. Saran yang diberikan penulis ialah hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa, karena pidana itu dianggap penulis terlalu ringan. mengingat bahwa terdakwa adalah seorang anggota kepolisian yang seharusnya memberikan keamanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Sanksi Lebih Tinggi Dari Tuntutan,
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > > Hukum Perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 14 Nov 2014 02:56 |
Terakhir diubah: | 16 Mar 2015 03:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5332 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |